Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Cek Pelawat
Miranda Kekeh Tidak Tahu Soal Travel Cek
Tuesday 24 Jul 2012 19:52:43
 

Miranda Swaray Goeltom (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus pemberi suap berupa Travel Cheque (TC) terhadap 480 anggota DPR periode 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Wanita berambut ungu ini membacakan eksepsinya dengan sangat tenang dan santai.

Dalam eksepsi yang ia bacakan sambil berdiri, ia menegaskan tidak pernah melihat, mendengar apalagi mengetahui pemberian TC yang dilakukan oleh Nunun Nurbaitie kepada anggota DPR periode 2004.

“Saya tidak pernah melihat, mendengar, atau mengalami sendiri proses pemberian traveller's cheque yang dilakukan Nunun Nurbaetie kepada anggota DPR atau peristiwa yang berhubungan dengan traveller's cheque tersebut,” katanya.

Dilanjutkan Miranda, ia bahkan tidak pernah menganjurkan Nunun untuk membagikan cek pelawat senilai Rp 24 Miliar tersebut. “Namun saya ditetapkan sebagai terdakwa yang disebut menganjurkan Nunun untuk memberikan TC kepada anggota,” tegasnya.

“Kembali saya tegaskan, Saya tidak mengetahui atau diberitahu mengenai pembagian traveller's cheque yang menurut penuntut umum dibagikan untuk kemenangan saya,” tutup Miranda. (bhc/dit)



 
   Berita Terkait > Kasus Cek Pelawat
 
  KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
  Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
  Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
  Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
  Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2