JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus pemberi suap berupa Travel Cheque (TC) terhadap 480 anggota DPR periode 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Wanita berambut ungu ini membacakan eksepsinya dengan sangat tenang dan santai.
Dalam eksepsi yang ia bacakan sambil berdiri, ia menegaskan tidak pernah melihat, mendengar apalagi mengetahui pemberian TC yang dilakukan oleh Nunun Nurbaitie kepada anggota DPR periode 2004.
“Saya tidak pernah melihat, mendengar, atau mengalami sendiri proses pemberian traveller's cheque yang dilakukan Nunun Nurbaetie kepada anggota DPR atau peristiwa yang berhubungan dengan traveller's cheque tersebut,” katanya.
Dilanjutkan Miranda, ia bahkan tidak pernah menganjurkan Nunun untuk membagikan cek pelawat senilai Rp 24 Miliar tersebut. “Namun saya ditetapkan sebagai terdakwa yang disebut menganjurkan Nunun untuk memberikan TC kepada anggota,” tegasnya.
“Kembali saya tegaskan, Saya tidak mengetahui atau diberitahu mengenai pembagian traveller's cheque yang menurut penuntut umum dibagikan untuk kemenangan saya,” tutup Miranda. (bhc/dit) |