Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
KPK
Miranda Cs Akan 'Dikeluarkan' Dari Rutan Gedung KPK
Thursday 17 Jan 2013 16:51:42
 

Bambang Widjayanto, wakil ketua KPK saat diwawancarai sejumlah wartawan, Kamis (17/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Miranda Goeltom dkk yang saat ini menghuni Rumah Tahanan (Rutan) di basement gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan segera dikeluarkan atau dievakuasi ke Rutan KPK lainnya. Namun sampai saat ini, KPK masih kebingungan, rumah tahanan mana yang bisa menampung para tahanan itu. Dievakuasinya para tahanan itu karena Rutan gedung KPK terkena banjir dan lampu gedung KPK padam.

Ada semibilan tahanan yang akan dievakuasi, ada lima orang tahanan laki-laki, dan empat perempuan yakni Neneng, Miranda, Siti Hartati Murdaya, dan Ratna. Sedangkan lima tahanan laki-laki yakni Fadh El Fouz, serta tahanan dari kasus PON Riau. KPK sebenarnya punya tiga alternatif untuk memindahkan tahanan-tahanan itu. Alternatif itu adalah Rutan Cipinang yang dihuni M Nazaruddin, Pondok Bambu yang saat ini dihuni Angelina Sondakh, dan Guntur yang sudah dihuni Djoko Susilo. Tapi nampaknya Rutan-Rutan itu masih bermasalah untuk menampung Miranda cs.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Pimpinan KPK, Bambang Widjayanto, Kamis (17/1) di Gedung KPK jalan Rasuna Said, Jakarta. Menurutnya, Rutan Pondok Bambu saat ini juga kebanjiran, di Cipinang juga belum siap, sementara di Rutan Guntur permasalahannya karena kekurangan keamanan. "Tahanan di KPK ada 9 orang. Kami minta ke Pondok Bambu, tapi juga kerendam banjir. Yang laki-laki, mau dipindahin ke Guntur juga ada keterbatasan terhadap pengamanan," tambah Bambang.

Meski begitu, masih kata Bambang, pihaknya mau tidak mau tetap akan mengevakuasi para tahanan itu. Paling lambat, sore nanti pihaknya akan memutuskan Rutan mana yang akan menjadi tempat persinggahan para koruptor itu. "Kami masih berkoordinasi, tempat mana yang pas. Pada sore ini akan dilakukan evakuasi," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gedung KPK tergenang banjir. Oleh karena itu, kesembilan tahanan yang menghuni sel basement gedung KPK untuk sementara diungsikan ke lantai atas. Selain itu, lampu di gedung KPK juga padam. Sehingga aktivitas di gedung pimpinan Abraham Samad ini hampir lumpuh. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terkendala.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2