JAKARTA, Berita HUKUM - Miranda Goeltom dkk yang saat ini menghuni Rumah Tahanan (Rutan) di basement gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan segera dikeluarkan atau dievakuasi ke Rutan KPK lainnya. Namun sampai saat ini, KPK masih kebingungan, rumah tahanan mana yang bisa menampung para tahanan itu. Dievakuasinya para tahanan itu karena Rutan gedung KPK terkena banjir dan lampu gedung KPK padam.
Ada semibilan tahanan yang akan dievakuasi, ada lima orang tahanan laki-laki, dan empat perempuan yakni Neneng, Miranda, Siti Hartati Murdaya, dan Ratna. Sedangkan lima tahanan laki-laki yakni Fadh El Fouz, serta tahanan dari kasus PON Riau. KPK sebenarnya punya tiga alternatif untuk memindahkan tahanan-tahanan itu. Alternatif itu adalah Rutan Cipinang yang dihuni M Nazaruddin, Pondok Bambu yang saat ini dihuni Angelina Sondakh, dan Guntur yang sudah dihuni Djoko Susilo. Tapi nampaknya Rutan-Rutan itu masih bermasalah untuk menampung Miranda cs.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Pimpinan KPK, Bambang Widjayanto, Kamis (17/1) di Gedung KPK jalan Rasuna Said, Jakarta. Menurutnya, Rutan Pondok Bambu saat ini juga kebanjiran, di Cipinang juga belum siap, sementara di Rutan Guntur permasalahannya karena kekurangan keamanan. "Tahanan di KPK ada 9 orang. Kami minta ke Pondok Bambu, tapi juga kerendam banjir. Yang laki-laki, mau dipindahin ke Guntur juga ada keterbatasan terhadap pengamanan," tambah Bambang.
Meski begitu, masih kata Bambang, pihaknya mau tidak mau tetap akan mengevakuasi para tahanan itu. Paling lambat, sore nanti pihaknya akan memutuskan Rutan mana yang akan menjadi tempat persinggahan para koruptor itu. "Kami masih berkoordinasi, tempat mana yang pas. Pada sore ini akan dilakukan evakuasi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gedung KPK tergenang banjir. Oleh karena itu, kesembilan tahanan yang menghuni sel basement gedung KPK untuk sementara diungsikan ke lantai atas. Selain itu, lampu di gedung KPK juga padam. Sehingga aktivitas di gedung pimpinan Abraham Samad ini hampir lumpuh. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terkendala.(bhc/din) |