JAKARTA, Berita HUKUM - Keadilan harus diperjuangkan, sehingga guna menggapai keadilan, Mintarsih A Latief alias Mintarsih Listiani terus berjuang dengan melaporkan salah seorang Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernama Soeprapto ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). "Keadilan harus diperjuangkan, agar tidak diabaikan, lalu dilupakan begitu saja," kata Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1).
Seperti dalam berkas yang dilayangkan ke Bawas MA pada Jum’at akhir Desember 2014 lalu, Mintarsih selaku pelapor menyampaikan laporannya tentang dugaan kesalahan penerapan hukum yang diduga dilakukan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Soeprapto dalam hal ini disebut sebagai terlapor. Ia dilaporkan dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)nomor: 313/Pdt.G/2013/PN.JKT.SEL/ Terlapor di Pengaadilan Negeri Jakarta Selatan.
Semua perkara selalu dipimpin oleh ketua majelis hakim yang sama, yakni Soeprapto. "Pada semua perkara di PN Jakarta Selatan, yang terjadi pada tahun 2013 yang berhubungan dengan Purnomo Prawiro maupun PT Blue Bird Taxi, selalu dipimpin oleh ketua majelis hakim yang bernama Soeprapto," sebut Mintarsih dalam berkas laporannya.
Dalam menyidangkan perkara gugatan PMH nomor 313 tersebut, majelis hakim Soeprapto telah mengabaikan sejumlah kewajibannya, yaitu tidak mempertimbangkan jawaban penggugat, maupun replik dan duplik selama persidangan. Replik dan Duplik pada putusan 313 hanya dinyatakan dalam 4 baris. Sedangkan bukti surat, keterangan saksi fakta dan keterangan ahli sama sekali tidak dipertimbangkan.
Ironisnya lagi, Hakim Soeprapto hanya mempertimbangkan dalil-dalil gugatan penggugat dan pernyataan-pernyataan saksi fakta dari empat orang anak buah penggugat. Selain itu, Hakim Soeprapto juga tetap memeriksa empat orang saksi penggugat yang bekerja sebegai karyawan aktif dan menerima gaji dari penggugat, padahal Mintarsih telah mengajukan keberatan agar ke empat orang saksi penggugat tersebut tidak didengar keterangannya di bawah sumpah, namun Hakim Soeprapto menolak dan tetap memeriksa, bahkan keterangannya dijadikan bukti utama dalam putusan.
Pada tanggal 9 Januari 2015, laporan yang dilayangkan Mintarsih ke Bawas Hakim MA, langsung ditangani karena sudah dijawab oleh Ketua Badan Pengawas (Kabawas) MA. Menurut salah satu Kepala Tata Usaha, yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa surat laporan itu sudah ditangani oleh Inspektorat wilayah (Irwil) II.
"Surat itu sudah cepat di telaah oleh Irwil II, yang langsung dijawab, dan sudah ada hasilnya. Kalau lagi proses pembuatan surat, berarti sudah di konsep sesuai telaah Irwil II, terus suratnya di tandatangani oleh Kabawas," ujar Mintarsih, saat berada di kantor Sekretariat MA di jalan Ahmad Yani Jakarta Pusat.
Lebih lanjut menurutnya, setelah itu surat yang merupakan hasil dari kajian telaah inspektorat langsung dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ke MA, ke si pelapor yakni Mintarsih, dan juga ke Kabawas.
Di hari yang sama, Mintarsih menemui Kabawas MA di kantornya. Kedatangannya untuk melaporkan secara lisan kepada Bawas MA untuk memperkuat laporan tersebut. Sebelumnya sudah melaporkan secara tertulis tentang proses jalannya sidang, dengan bukti-bukti pendukung serta lampiran putusannya.(bhc/sya) |