Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Mintarsih Laporkan Hakim Soeprapto ke Bawas MA
Thursday 15 Jan 2015 00:59:55
 

Mintarsih A Latief melaporkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernama Soeprapto ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).(Foto: BH/sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keadilan harus diperjuangkan, sehingga guna menggapai keadilan, Mintarsih A Latief alias Mintarsih Listiani terus berjuang dengan melaporkan salah seorang Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernama Soeprapto ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). "Keadilan harus diperjuangkan, agar tidak diabaikan, lalu dilupakan begitu saja," kata Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1).

Seperti dalam berkas yang dilayangkan ke Bawas MA pada Jum’at akhir Desember 2014 lalu, Mintarsih selaku pelapor menyampaikan laporannya tentang dugaan kesalahan penerapan hukum yang diduga dilakukan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Soeprapto dalam hal ini disebut sebagai terlapor. Ia dilaporkan dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)nomor: 313/Pdt.G/2013/PN.JKT.SEL/ Terlapor di Pengaadilan Negeri Jakarta Selatan.

Semua perkara selalu dipimpin oleh ketua majelis hakim yang sama, yakni Soeprapto. "Pada semua perkara di PN Jakarta Selatan, yang terjadi pada tahun 2013 yang berhubungan dengan Purnomo Prawiro maupun PT Blue Bird Taxi, selalu dipimpin oleh ketua majelis hakim yang bernama Soeprapto," sebut Mintarsih dalam berkas laporannya.

Dalam menyidangkan perkara gugatan PMH nomor 313 tersebut, majelis hakim Soeprapto telah mengabaikan sejumlah kewajibannya, yaitu tidak mempertimbangkan jawaban penggugat, maupun replik dan duplik selama persidangan. Replik dan Duplik pada putusan 313 hanya dinyatakan dalam 4 baris. Sedangkan bukti surat, keterangan saksi fakta dan keterangan ahli sama sekali tidak dipertimbangkan.

Ironisnya lagi, Hakim Soeprapto hanya mempertimbangkan dalil-dalil gugatan penggugat dan pernyataan-pernyataan saksi fakta dari empat orang anak buah penggugat. Selain itu, Hakim Soeprapto juga tetap memeriksa empat orang saksi penggugat yang bekerja sebegai karyawan aktif dan menerima gaji dari penggugat, padahal Mintarsih telah mengajukan keberatan agar ke empat orang saksi penggugat tersebut tidak didengar keterangannya di bawah sumpah, namun Hakim Soeprapto menolak dan tetap memeriksa, bahkan keterangannya dijadikan bukti utama dalam putusan.

Pada tanggal 9 Januari 2015, laporan yang dilayangkan Mintarsih ke Bawas Hakim MA, langsung ditangani karena sudah dijawab oleh Ketua Badan Pengawas (Kabawas) MA. Menurut salah satu Kepala Tata Usaha, yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa surat laporan itu sudah ditangani oleh Inspektorat wilayah (Irwil) II.

"Surat itu sudah cepat di telaah oleh Irwil II, yang langsung dijawab, dan sudah ada hasilnya. Kalau lagi proses pembuatan surat, berarti sudah di konsep sesuai telaah Irwil II, terus suratnya di tandatangani oleh Kabawas," ujar Mintarsih, saat berada di kantor Sekretariat MA di jalan Ahmad Yani Jakarta Pusat.

Lebih lanjut menurutnya, setelah itu surat yang merupakan hasil dari kajian telaah inspektorat langsung dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ke MA, ke si pelapor yakni Mintarsih, dan juga ke Kabawas.

Di hari yang sama, Mintarsih menemui Kabawas MA di kantornya. Kedatangannya untuk melaporkan secara lisan kepada Bawas MA untuk memperkuat laporan tersebut. Sebelumnya sudah melaporkan secara tertulis tentang proses jalannya sidang, dengan bukti-bukti pendukung serta lampiran putusannya.(bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2