JAKARTA, Berita HUKUM - Sementara wakil ketua KPK Zulkarnain mengungkapkan, dalam temu pers bersama ketua KPK Abraham Samad, Jumat (7/12) di Gedung KPK jalan H Rasuna Said Kuningan Jakarta menjelaskan, kita dalam menangani kasus dan perkara harus mendalami konstruksinya secara mendalam, seperti dalam kasus Hambalang kita dalami seperti pohon, yang kita dalami sampai ke ranting dan dahan-dahannya.
Dijelaskan Zulkarnain," bahwa ini yang diartikan pendalaman perencanaan perannya itu apa?," ujarnya.
Ditambahkanya, pertangungjawaban sebagai tersangka dan juga turut serta dalam melakukan kejahatan korupsi, dan pasal yang disangkakan KUHP, pasal 2 atau 3 kelihatan di sini bila ini menyangkut penyelenggara Negara, penyimpangan itu yang sangat penting, pungkas Zulkarnain.
Ditanyai wartawan mengenai aliran dana Hambalang, Abraham Samad menjawab, "mengenai aliran dana sudah menyangkut hal serta substansi duduk pokok perkara. KPK membatasi untuk diungkap dihadapan publik, ini salah satu strategi KPK, ujar pimpinan KPK ini.
Sementara mengenai pemeriksaan tersangka, Abraham menjelaskan,"insya allah hari selasa depan sudah mulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan saksi sudah rampung diperiksa, baru tersangka akan segera diperiksa". ungkapya
Mengenai penahanan, dijelaskan Abraham Samad kembali, "proses hukum itu ada mekanismenya, bila seseorang dapat ditahan, bila sudah diperiksa terlebih dahulu saksi-saksi dan tersangka, kemudian proses hukum bukan semudah membalikkan telapak tangan bisa langsung ditangkap.
Sedangkan ditanyai mengenai perkembangan hasil penyelidikan kasus Bank Century, Abraham Samad menjawab, "surat perintah memulai penyelidikan, kasus Century tadi pagi sudah saya tandatangani," pungkasnya.(bhc/put) |