JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menonatifkan tujuh pegawai negeri sipil (PNS) di lungan tersebut. Langkah ini dikeluarkan, karena ada indikasi melakukan tindakan pelewengan wewenang selama masa tugasnya.
Kebijakan itu terkait dnegan diterimanya 86 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil audit investigasi, 33 laporan di antaranya terbukti ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.
Hal itulah yang berujung pada proses pemeriksaan terhadap tujuh pegawai di jajaran Kemenkeu tersebut. Demikian dikatakan Kepala Biro Humas Kemenkeu, Yudi Pramadi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/12).
Menurut dia, Kemenkeu bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta PPATK untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Kerja sama Kemenkeu dengan KPK tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada 2005. Sedangkan MoU dengan PPATK pada 2007.
Kerja sama tersebut, jelas Yudi, selama ini telah dilaksanakan dengan intensif dalam bentuk korespondensi, pertukaran data, serta pemeriksaan gabungan (task force). Kemenkeu telah menerima 86 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari PPATK.
Sebanyak 33 laporan membuktikan terdapat penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya adalah berupa pengenaan hukuman disiplin. Bukan tidak mungkin menghentikan dengan tidak hormat sebagai PNS serta memprosesnya secara hukum.
Lebih lanjut, Yudi menambahkan sembilan laporan telah diminta persetujuannya ke PPATK untuk diteruskan ke KPK. Sebab, setelah dilakukan pulbaket ternyata pegawai bersangkutan tidak lagi menjadi pegawai Kemenkeu. Saat ini masih terdapat tiga permintaan persetujuan yang belum direspon PPATK.
Sejumlah 27 laporan masih dilakukan pendalaman informasi mengenai kemungkinan penyalahgunaan wewenang pegawai yang bersangkutan. “Kemenkeu menindaklanjuti semua laporan transaksi keuangan mencurigakan secara profesional dengan melakukan tindakan berdasarkan pembuktian. Menkeu secara periodik memantau prosesnya,” tandas Yudi.(dbs/ind)
|