JAKARTA, Berita HUKUM - Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta telah menyediakan dana sebesar Rp 192 miliar untuk pembebasan lahan di bantaran Kali Ciliwung. Hal tersebut terkait dengan rencana Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan normalisasi sungai. Saat ini tengah dilakukan inventarisir jumlah warga yang terkena pembebasan lahan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, Manggas R Siahaan mengatakan, dana tersebut untuk membebaskan lahan sepanjang 4,8 kilometer. "Anggarannya Rp 192 miliar. Lahan yang dibebaskan ada 4,8 kilometer yang berbatasan dengan Jakarta Timur dan Jakarta Selatan," kata Manggas, Rabu (14/8), sebagaimana dilansir BeritaJakarta.
Setidaknya ada empat kelurahan yang terkena pembebasan yakni tiga kelurahan di Jakarta Selatan diantaranya Kelurahan Kebonmanggis, Kelurahan Manggarai, dan Kelurahan Bukitduri. Serta satu kelurahan di Jakarta Timur yakni Kelurahan Kampungmelayu. "Ada empat kelurahan yang terkena pembebasan, nanti warganya akan direlokasi ke rusun," ujarnya.
Dikatakan Manggas, sejatinya Kali Cilwung memiliki lebar 50 meter. Sementara 7,5 meter di kedua sisinya dilarang untuk didirikan bangunan. Namun saat ini, banyak warga yang mendirikan rumah di bantaran bahkan di badan sungai. Hal itu mengakibatkan banjir selalu melanda kawasan tersebut.
Balai Besar Sungai Ciliwung-Cisadane merilis data, jika proyek normalisasi berhasil dilakukan, kapasitas sungai diklaim bisa naik menjadi 400 hingga 500 meter kubik per detik, berbeda dengan kondisi sekarang yang hanya menampung 30 hingga 40 persen.(bhc/brj/rat)
|