Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
TKI
Migrant Institute Desak Negara Ambil Alih Asuransi TKI
Thursday 18 Jul 2013 17:22:29
 

Tenaga Kerja Indonesia (TKI).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2004 di mana setiap TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang bekerja di luar negeri berhak mendapatkan asuransi sebagai bentuk perlindungan terhadap TKI.

Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin, 15 Juli lalu menyatakan akan membubarkan dan menghentikan operasi konsorsium Asuransi TKI per 1 Agustus 2013, dimana OJK menilai dana yang
dikelola oleh konsorsium tidak sesuai dengan fungsinya.

Menanggapi hal tersebut, Migrant Institute memberikan apresiasi atas keputusan OJK karena memang dari awal, Migrant Institute menolak asuransi TKI dikelola oleh konsorsium. Karena Migrant Institute menilai asuransi TKI yang dikelola konsorsium lebih banyak aspek bisnisnya dibandingkan aspek fungsinya sebagai instrumen perlindungan TKI seperti yang diamanatkan Undang-Undang.

“Pengelolaan asuransi yang saat ini dikelola konsorsium banyak berorientasi profit sehingga keberadaan sistem asuransi TKI yang awalnya diperuntukkan menjamin TKI pada faktanya tidak dapat digunakan untuk melindungi TKI. Selain itu, diharapkan keputusan ini bukan hanya sebatas peperangan antar perusahaan asuransi yang berebut jualan asuransi TKI ” ujar Adi Candra Utama, selaku Direktur Eksekutif Migrant Institute.

Meskipun begitu, menurut Adi Candra, asuransi TKI tetap diperlukan hanya saja tidak dalam skema bisnis.Berdasarkan hal itu, Migrant Institute mendesak Negara mengambil alih beban asuransi ini dengan skema dimasukkan dalam satu paket jaminan sosial Nasional yang dikelola oleh BPJS.

“Semua itu dilakukan sebagai bentuk timbal jasa Negara kepada TKI yang selama ini diagung-agungkan sebagai ‘Pahlawan Devisa’,” tambah Adi.Oleh karena itu, Migrant Institute menyayangkan tindakan OJK yang merekomendasikan kembali dibentuknya konsorsium untuk mengelola asuransi TKI.

“Seharusnya asuransi ini tidak dikelola oleh swasta kembali, tetapi langsung diambil alih pemerintah dan memasukkan asuransi yang dikelola pemerintah ini ke dalam revisi UU No. 39 Tahun 2004,” tutur Adi.

Sebab kalau asuransi TKI ini tetap dikelola swasta, tidak akan memenuhi fungsinya sebagai instrumen perlindungan dan hanya akan menguntungkan pebisnis dan menambah beban TKI.

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan konsorsium TKI, Migrant Institute mendesak pengusutan lebih lanjut atas dugaan praktek yang dilakukan oleh konsorsium dan pialangnya itu.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > TKI
 
  Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
  Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
  Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
  Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
  'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2