Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
TKI
Migrant CARE Kutuk Aksi Pemerkosaan yang Dilakukan 3 Polisi Malaysia Terhadap TKI Indonesia
Monday 12 Nov 2012 13:50:01
 

Logo Migrant CARE.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berbagai kecaman dan kutukan kembali keluar terkait pemerkosaan yang dilakukan 3 oknum Polisi Malaysia terhadap TKI Indonesia. Kecaman dan kutukan itu kali ini datang dari Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care). Berikut rilis yang yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com pada Minggu (11/11):

Polisi Diraja Malaysia kembali melakukan tindakan brutal. Siti, seorang PRT migran Indonesia yang ditahan di kantor Polisi Bukit Mertajam Pulau Penang di perkosa secara brutal oleh 3 polisi Diraja Malaysia di kantor polisi tersebut. Tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan pada pukul 06.00 waktu setempat tanggal 9 November 2012. Siti ditahan karena tidak membawa paspor, diduga kuat menjadi korban penahanan paspor oleh majikannya. Kasus ini menambah deretan panjang brutalitas polisi Diraja Malaysia terhadap buruh migran Indonesia, setelah setidaknya 151 buruh migran Indonesia ditembak mati oleh polisi Diraja Malaysia sejak 2007-2012. Dan tidak satupun kasus-kasus tersebut dituntaskan dengan proses hukum yang adil dan fair oleh Malaysia.

Berulangnya kasus yang serupa di Malaysia menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakkan hukum terhadap kasus-kasus yang menimpa buruh migran Indonesia. Misalnya, rentetan kasus penganiayaan terhadap PRT migran Indonesia yang tidak dituntaskan melalui jalur hukum, seperti kasus Ceriyati, Kunarsih, Modesta Rangga Kaka, Winfaidah, Fitria, Sumarsih dan banyak lagi kasus lainnya. Ketidaktuntasan penyelesaian masalah ini juga disebabkan karena lemahnya diplomasi pemerintah Indonesia dihadapan Malaysia. Pemerintah Indonesia selama ini hanya reaktif terhadap kasus yang muncul, perlindungan pemerintah terhadap TKI seperti musiman saja. Kompleksitas TKI selama ini tidak dianggap serius, sehingga penangannya juga tidak pernah serius.

Migrant CARE mengutuk keras atas terjadinya brutalitas 3 polisi Malaysia yang memperkosa PRT migran Indonesia yang semestinya harus mereka lindungi. Dalam waktu dekat, Migrant CARE akan melakukan aksi protes di depan kedutaan Malaysia di Jakarta, dan akan mengirimkan surat terbuka kepada PM Malaysia dan Presiden SBY atas situasi ini. Atas tragedi ini , Migrant CARE menyatakan sikap:

1. Menuntut pemerintah Malaysia untuk bertindak serius, menusut tuntas dan segera menegakkan hukum terhadap brutalitas 3 polisi Malaysia dengan menjerat hukum yang seberat-seberatnya.

2. Menuntut pemerintah Malaysia untuk segera menuntaskan atau membayar hutang-hutang penegakkan hukum terhadap rentetan kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang dialami PRT migran Indonesia di Malaysia selama ini.

3. Menuntut pemerintah Indoresia, dalam hal ini Presiden SBY untuk melakukan protes keras kepada Malaysia dan mengusut tuntas atas tragedi brutalitas 3 Polisi Diraja Malaysia. Migrant CARE juga mendesak SBY untuk tampil ke depan, berangkat ke Malaysia untuk menyelamatkan TKI dan martabat bangsa Indonesia yang selama ini terus menerus dilecehkan oleh Malaysia.

4. Mendesak pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk melakukan evaluasi terhadap perlindungan buruh migran Indonesia secara komprehensif, termasuk penegakkan MoU yang sudah disepakati oleh kedua Negara.(rls/mc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > TKI
 
  Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
  Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
  Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
  Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
  'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2