Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus TPAPD
Meski Non Aktif, Sidang Rahudman Masih Dijaga Ketat
Tuesday 21 May 2013 12:20:08
 

Pengamanan Ketat aparat Kepolisian masih terlihat saat persidangan Rahudman Walkot Medan Non Aktif , dan jalan di depan Pengadilan masih di blokir, serta kendaraan berupa water canon masih diturunkan di luar gedung PN Tipikor Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Meskipun Rahudman Harahap telah di non aktifkan dari jabatannya sebagai Walikota Medan, namun pengamanan terhadap persidangan dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan masih ketat. Bahkan sejumlah SKPD, para Camat dan para Lurah serta puluhan Kepling masih tetap berdatangan memberikan dukungan, Selasa (21/5).

Ratusan aparat Kepolisan masih tetap berjaga seperti persidangan terdahulu, dengan masih memblokir beberapa ruas jalan seputaran kawasan gedung Pengadilan. Gerbang pintu masuk kedalam gedung PN Medan serta Pengadilan Tinggi Sumut juga masih dijaga ketat dan pengunjung serta wartawan tetap harus menunjukkan kartu identitas jika hendak masuk.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, yang ditemui wartawan di luar persidangan menyatakan pihaknya menurunkan 100 personel yang diturunkan untuk mem'backup atau ikut membantu petugas Kepolisian dalam melakukan penjagaan.

"Fungsi dan guna kita disini adalah untuk memback up pengamanan, ini setiap sidang akan dilakukan," ujarnya.

Saat ditanyakan soal Rahudman Harahap sudah non aktif dari Wali Kota Medan yang berarti bukan pimpinan mereka lagi, sehingga pengamanan seperti itu dianggap sudah tidak diperlukan lagi. Namun Sofyan menjawab kalau itu merupakan pengamanan umum yang biasa mereka lakukan.

"Pengamanan dalam artian umum, ini wilayah Kota Medan, kita ada tugas dan pokok sehingga memberi pengamanan. Di sini juga kan banyak apratur pemerintah kota memberikan simpati dan kami merasa perlu memberikan pengamanan," kata Sofyan. (bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kasus TPAPD
 
  MA Vonis Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap 5 Tahun Penjara
  Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Walikota Medan
  Divonis Bebas, Pemerintah Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota Medan
  Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
  Kesaksian Amrin Tambunan Sudutkan Rahudman di Persidangan
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2