KAIRO (BeritaHUKUM.com) – Mesir segera mengadili 43 warga Amerika Serikat (AS) dan warga asing lainnya yang bekerja untuk organisasi nonpemerintah yang mendapat dana dari luar negeri. Menurut kantor berita MENA, warga asing lain yang akan diadili berasal dari Jerman, Norwegia, Serbia, dan Yordania.
Dewan Agung Militer yang saat ini berkuasa di Mesir, menuding pihak asing mendukung unjuk rasa jalanan yang menentang kepemimpinan mereka. Bulan Desember lalu, pihak berwenang sudah merazia beberapa kantor organisasi nonpemerintah dan melarang sejumlah staf warga negara asing untuk meninggalkan negara itu.
Sebanyak 19 di antaranya adalah warga AS, antara lain Sam LaHood yang merupakan putra dari Menteri Perhubungan AS, Ray LaHood. Sam LaHood bekerja untuk sebuah lembaga sosial, Institut Internasional Republik atau IRI, yang mendapat dana dari Partai Republik di Amerika Serikat.
Berdasarkan laporan BBC, Senin (6/2), kantor IRI dan Institut Nasional Demokrat, NDI -yang didukung Partai Demokrat Amerika Serikat- terasuk dalam kantor yang dirazia oleh pihak berwenang Mesir. Bagaimanapun langkah ini dipandang sebagai sebuah serangan atas kebebasan mengungkapkan pendapat
Kejaksaan Mesir pernah menyatakan beberapa organisasi nonpemerintah di negara itu melanggar undang-undang Mesir, antara lain tidak memiliki izin untuk beroperasi. Namun, Menlu AS Hilary Clinton, sudah mengingatkan Mesir bisa kehilangan bantuan dari Washington jika tidak menghargai organisasi nonpemerintah.
AS saat ini memberikan bantuan sebesar US$1,3 miliar setiap tahunnya, yang mencakup bantuan militer. Namun Menteri Luar Negeri Mesir, Mohammed Amr, menegaskan bahwa pemerintahnya tidak bisa mencampuri proses pengadilan.(sya)
|