Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
AS
Merril Lynch Bayar Ganti Rugi Gugatan Rasial Rp 1,7 Triliun
Thursday 29 Aug 2013 20:44:14
 

Perusahaan Merril Lynch.(Foto: Ist)
 
AS, Berita HUKUM - Gugatan diskriminasi rasial beberapa kali ditujukan pada perusahaan besar AS.

Raksasa broker Merrill Lynch berdamai dengan sekelompok penggugat yang menuding perusahaan itu rasis dengan ganti rugi senilai US$160 juta (Rp1,7 triliun)yang mungkin akan berimbas pada 1.200 pekerjanya di AS.

Jumlah uang damai ini adalah yang terbesar yang pernah diberikan dalam sebuah gugatan berdasar kasus rasial.

"Kami berupaya menciptakan resolusi positif terhadap gugatan yang diajukan tahun 2005," kata juru bicara Merrill Lynch, Bill Halldin, seperti dilansir dari BBC.

Gugatan mulanya diajukan George McReynolds, yang sudah bekerja di bank investasi tersebut selama 30 tahun.

Dalam gugatannya McReynolds yang bekerja di cabang di Nashville, Tennessee, menuding bahwa warga kulit hitam di Merril Lynch diarahkan hanya mengejar posisi sebagai staf administrasi dalam sistem kepegawaian yang dipisah-pisahkan dan bahkan jika mereka berhasil mengejar karier sebagai pialang, tak akan banyak mendapat dukungan perusahaan.

Perjalanan panjang

Saat gugatan diajukan, hanya 2% pegawai Merrill Lynch yang merupakan keturunan warga kulit hitam meskipun dalam sebuah perjanjian dengan Komisi Kesetaraan Kesempatan Kerja AS, perusahaan itu setuju menaikkan peluang untuk 6,5% pegawai keturunan Amerika-Afrika.

Gugatan McReynolds lalu didukung pula oleh 16 gugatan mantan pegawai lain yang juga merupakan warga kulit hitam keturunan Amerika-Afrika, meski pun kemungkinan uang ganti rugi ini nanti bisa juga diterima oleh ribuan pegawai lain yang tidak turut menggugat.

"Gugatan ini merupakan sebuah perjalanan panjang dan klien kami dengan tekun melewatinya meskipun menerima permusuhan," kata kuasa hukum penggugat, Suzanne Bish kepada BBC.

"Kami berharap selanjutnya karena kasus ini sudah selesai maka akan ada kemajuan berarti dan perbedaan nyata terhadap peluang untuk kelompok keturunan Amerika-Afrika."

Jumlah uang damai yang ditetapkan jauh lebih besar dari uang gugatan dalam kasus serupa terhadap raksasa minuman Coca-Cola serta Texaco, serta dianggap menunjukkan hasil yang snagat berbalikan dengan gugatan pada kasus diskriminasi seksual yang diduga terjadi di Wal-Mart.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2