Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Merasa Kecolongan, KPK Bentuk Tim Investigasi Usut Sprindik Aspal Anas Urbaningrum
Tuesday 12 Feb 2013 17:08:12
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat diwawancarai para wartawan di dalam gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna menindaklanjuti beredarnya dokumen KPK terkait kasus mega projek Hambalang, pimpinan membentuk tim khusus dalam melakukan investigasi yang lebih dalam berkaitan dengan dokumen yang telah beredar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di gedung KPK Selasa (12/2) Jakarta. "Dari hasil rapat pimpinan kemarin, dilakukan upaya dari KPK tindak lanjutnya tentang dokumen itu," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

"Hari ini sudah ada tim dibawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, sebelum ada hasil dan diumumkan kepada publik, saya minta hentikan opini berkembang saat ini," tambahnya.

Sembari menunggu Ketua KPK Abraham Samad kembali dari luar Negeri, tentang telah beredarnya dokumen rahasia milik KPK, Johan Budi kembali menegaskan bahwa menghimbau kepada pihak di luar KPK, agar tidak melakukan analisis dan tuduhan yang akhirnya akan kontra produktif terhadap pemberantasan korupsi.

"Saya baru saja dipanggil pimpinan KPK, guna menjalankan instruksi ini, berkaitan dengan beredarnya dokumen yang telah bocor, atau sengaja dibocorkan. Berkaitan proses penindakan di KPK, hasil rapat dari 4 Komisioner pimpinan KPK akan disampaikan pada Abraham Samad.

Seperti diketahui, bahwa setelah beredar dokumen berlambang KPK, dengan tertulis nama Anas Urbaningrum, dimana KPK sendiri telah berulang kali membantah, hingga Ketua KPK juga telah mengatakan bahwa, "status Anas sendiri masih sebagai saksi, belum ada tersangka dan masih terperiksa," ujar Abraham Samad.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2