Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Pencemaran Nama Baik
Merasa Dirugikan, Rizal Ramli Tuntut Surya Paloh Ganti Rugi 1 Triliun
2018-10-17 06:08:48
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ekonom senior Rizal Ramli mengalami kerugian secara materiil dan imaterial karena dicemarkan nama baiknya oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Total kerugiannya diklaim sebesar Rp 1 triliun.

"Kerugian materiil dan imaterial Rp 100 miliar dan total Rp 1 triliun," ujarnya usai melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (16/10).

Rizal lantas menuntut agar Surya Paloh mengganti kerugiannya itu. "Kami meminta seandainya polisi berhasil membuktikan dugaan merusak nama baik ini, agar Surya Paloh membayar ganti rugi materiil dan imaterial Rp 1 triliun," tegasnya.

Uang kerugian tersebut nantinya akan disumbangkan untuk para petani di Indonesia. "Seluruhnya kami akan sumbangkan untuk petani dan petambak garam di Indonesia," tukasnya.

Lebih lanjut, ketua tim kuasa hukum Rizal, Shalih Mangara Sitompul mengatakan, ada dua hal terkait pencemaran nama baik terhadap kliennya. Pertama, Rizal tidak pernah menuduh Surya Paloh dengan posisinya sebagai Ketua Umum Partai NasDem.

Namun tiba-tiba Rizal mendapat surat somasi dari Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai Nasdem. "Ketika datang surat somasi itu, mengatasnamakan ketua NasDem menurut kita pencemaran, kita tidak pernah menyebut Surya Paloh sebagai politisi NasDem kok. Kita menyebut secara pribadi," tuturnya.

Kedua, Rizal tidak pernah menyebut Surya Paloh brengsek. Namun melalui kuasa hukumnya, Surya Paloh malah menuduh Rizal mengatakan dirinya brengsek.

"Padahal Bang Rizal tidak pernah menyatakan Surya Paloh brengsek, ada kebijakan impor, ada ketimpangan, itulah yang brengsek. Maka ini menurut hemat kami, masuk dalam konteks pencemaran nama baik," jelasnya. Karena itu, dia meminta agar pihak Bareskrim segera mengusut laporan ini.

Adapun dalam laporannya, Rizal menyertakan alat bukti berupa lima video yang dirangkum dalam bentuk flashdisk. Video tersebut berkonten wawancaranya di beberapa media televisi saat menjadi narasumber.

Laporannya pun diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018.(dna/ce1/JPC/jawapos/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
  Antara George Floyd dan Said Didu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2