Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Presidensial
Menyoal Kembali Sistem Presidensial
2018-10-26 09:00:21
 

Wakil Ketua MPR RI Mahyudin dan Pakar Hukum Tata Negara Rafly Harun dalam Dialektika Demokrasi di Gedung DPR.(Foto: Geraldi/jk)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Diskursus lama tentang sistem Presidensial kembali didiskusikan untuk menyegarkan ingatan pada sejarah sistem politik yang pernah dianut Indonesia. Apa yang sekarang dianut sistem politik Indonesia berupa sistem Presidensial sebenarnya tidak murni. Ada campurannya dengan aroma sosialisme dari China.

Demikian terungkap dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Demokrasi Ala Indonesia Minimalisir Pejabat Korupsi" di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10). Hadir sebagai pembicara Anggota DPR RI Mahyudin yang juga Wakil Ketua MPR RI dan pakar hukum tata negara Rafly Harun.

"Setiap negara punya ciri demokrasinya masing-masing. Indonesia sendiri memakai demokrasi yang disebut Pancasila. Sila keempat mengharuskan adanya sistem perwakilan. Apakah Indonesia tidak lagi menganut sistem perwakilan, tidak juga," kata Mahyudin.

Indonesia, jelas legislator Partai Golkar ini, tetap menggunakan sistem perwakilan. Maka ada lembaga yang namanya DPR RI. Dulu ada MPR RI yang bisa memilih presiden. Kini tidak lagi. Dan DPR juga hanya punya tiga fungsi, yaitu, menyusun anggaran, pengawasan, dan legislasi. Diakuinya, pemilihan langsung presiden sangat bagus.

"Dan itu juga yang ideal. Tapi sistem pemilihan langsung kadang tak berjalan optimal di sebuah negara yang kondisinya seperti Indonesia. Politik uang akan sangat banyak mengganggu kualitas pemilihan," imbuh Mahyudin.

Sementara itu Rafly Harun menjelaskan, hanya ada dua sistem politik atau demokrasi yang beredar di dunia, parlementer dan Presidensial. Para pendiri bangsa memilih sistem Presidensial, karena ini yang paling cocok. Sementara sistem parlementer, kata Rafly, adalah anak kandung liberalisme.

"Itulah mengapa para pendiri bangsa menolaknya. Kita tahu liberalisme itulah yang menimbulkan keserakahan. Sistem ekonominya kapitalisme, tapi efeknya kolonialisme ada di mana-mana," tandas Rafly.

Parlementer banyak dianut negara-negara Eropa Barat dan Presidensial dianut Amerika Serikat dan negara-negara Amerika Latin. Namun, Presidensial yang dianut Indonesia juga tidak murni. Ada campurannya yang berasal dari paham sosialisme China. Itulah yang memunculkan adanya MPR di Indonesia. Lembaga MPR, sambung Rafly, waktu hanya ada di China.

Sistem Presidensial yang dipilih ketika pertama kali membangun negara Indonesia masih campuran atau disebut juga sistem quasi. "Namun, sekarang Presidensial kita mendekati yang dianut Amerika dan Amerika Latin. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, bukan MPR lagi," imbuh Rafly.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Presidensial
 
  Menyoal Kembali Sistem Presidensial
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2