JAKARTA, Berita HUKUM - WALHI, KPA, KONTRAS, ELSAM, TuK INDONESIA, YLBHI dan PIL-Net menyampaikan SERUAN TERBUKA atas tindakan represif yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian, Aparat TNI, Aparat Polhut dan Satuan Pengaman PT. Musi Hutan Persada terhadap aktifis lingkungan dan staf Kementerian LHK dan juga terhadap warga Desa Bumi Makmur yang digusur secara paksa untuk meninggalkan tanah dan tempat tinggal mereka.
Direktur WALHI Nasional, Abetnego Tarigan menyatakan dengan tegas bahwa kejadian tersebut merupakan bentuk ketidak-taatan PT. MHP atas upaya-upaya penyelesaian konflik yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan yang lebih disayangkan bahwa aparat Kepolisian, TNI dan Polhut justru berada dipihak perusahaan dan melakukan back-up keamanan agar upaya Kementerian LHK tidak jadi dilakukan dan upaya penggusuran paksa bisa terus dilanjutkan.
Petani yang bertahan diatas lahan pertaniannya selama bertahun-tahun tentu harus mendapat perlindungan dan diberikan rasa aman oleh Negara dan tidak salah jika petani menolak untuk di gusur dari lahan mereka sendiri. Lahan pertanian adalah nyawa bagi petani dan sumber penghidupan bagi keluarga-keluarga petani untuk membangun kemandirian. Tidak seperti halnya aparat Kepolisian, TNI dan Polhut yang independensinya dapat terbeli oleh PT. MHP dengan atas nama pengamanan, ujar Iwan Nurdin sebagai Sekjen KPA.
Sementara Direktur YLBHI, Alvon Kurnia Palma mengecam segala macam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Aparat kepolisian, TNI, Polhut dan Satpam Perusahaan PT Musi Hutan Persada dan mendesak Kapolri untuk segera menangkap dan menindak pelaku kekerasan tersebut serta diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku termasuk menindak dan memberikan sanksi pidana serta sanksi disiplin bagi anggotanya yang terlibat dalam tindakan kekerasan demikian juga terhadap Panglima TNI untuk menindak bawahannya yang melakukan kekerasan.
Aparat Kepolisian, TNI, dan Polisi Kehutanan merupakan elemen Negara yang seharusnya menjaga keamanan dan pertahanan Negara untuk kepentingan rakyat. Sudah sepatutnya mereka hadir untuk mengayomi dan melindungi rakyat yang menjadi korban aktivitas perusahaan, bukan malah sebaliknya, melakukan penggusuran secara intimidatif bahkan menggunakan kekerasan terhadap masyarakat, itu yang disampaikan Haris Azhar sebagai Koordinator KONTRAS.
Norman Jiwan, Direktur TuK INDONESIA menolak segala bentuk dan upaya penggusuran paksa di seluruh Indonesia karna tidak berkeadilan dan berprikemanusiaan. TuK INDONESIA sangat menyayangkan sikap dan tindakan aparat Kepolisian, TNI, dan Polhut yang merupakan kepanjangan tangan Negara terlibat dalam penggusuran paksa. Netralitas, profesionalisme dan integritas lembaga-lembaga Negara ternodai dan tergadai oleh aparat penegak hukum, Polhut, dan TNI ternodai dengan terlibat dalam upaya-upaya penggusuran paksa bersama satuan pengamanan PT. MHP. Penggusuran paksa bukan merupakan jalan keluar dalam pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Semestinya aparat hadir mengayomi dan melindungi hak dan kehidupan masyarakat. Upaya-upaya penggusuran paksa terhadap masyarakat menunjukan bahwa korporasi PT. MHP tidak menjalankan kaidah budaya korporasi yang baik dan bertanggung jawab. Penggusuran paksa terhadap masyarakat merupakan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan, lingkungan dan hak asasi manusia.
Andi Muttaqien sebagai Kordinator PIL-Net menyebutkan tindakan sewenang-wenang aparat tersebut memperlihatkan secara nyata bahwa aparat penegak hukum menghamba terhadap kekuasaan modal demi menghancurkan setiap upaya perlawanan masyarakat melalui berbagai cara, termasuk penggusuran atas tanah masyarakat. Aksi Kepolisian, TNI dan Polisi Kehutanan merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Plt. Direktur ELSAM, Wahyu Wagiman melanjutkan bahwa kepolisian seharusnya mengedepankan asas legalitas, asas nesesitas, dan asas proporsionalitas dalam melayani warga masyarakat. Upaya penggusuran paksa terhadap penduduk Desa Bumi Makmur merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan Negara bersama korporasi. Penggusuran ini akan menjadikan masyarakat Desa Bumi Makmur tidak berumah dan rentan mengalami pelanggaran HAM lainnya, karena masyarakat yang mendapat imbas dari kegiatan PT. MHP tersebut takkan lagi mampu menyediakan kebutuhan hidup diri sendiri. Padahal, sebagaimana ditegaskan General Comment No. 4, tentang Hak Atas Tempat Tinggal yang layak, hak atas tempat tinggal layak merupakan unsur penting bagi manusia untuk penikmatan hak-hak ekonomi, social dan budaya.
Di bagian akhir seruan ini, kembali kami tegaskan agar ;
Ketua KOMNAS HAM memastikan dan menjamin agar upaya penggusuran paksa segera dihentikan dan segara membentuk Tim Investagasi untuk mencari titik terang persoalan yang terjadi antara warga dan PT. Musi Hutan Persada, termasuk memastikan pihak perusahaan untuk menarik seluruh personil satuan pengamanannya dari desa dan lahan pertanian warga;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Panglima TNI agar segera menarik mundur seluruh personilnya dari desa dan lahan pertanian warga serta tidak turut campur dalam upaya-upaya penyelesaian konflik, baik yang dilakukan Komnas HAM maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; SEKIAN, WALHI – KPA – KONTRAS – ELSAM – TuK INDONESIA – YLBHI – PIL-Net. Demikian rilis pers yang diterima di Jakarta dari Khalisah Khalid sebagai
Head of Research & Resouce Mobilization Depart Walhi pada, Selasa (14/7).(wlh/bh/sya)
|