EkBis |
|
Infrastruktur
Menyesuaikan Infrastruktur Gas untuk Pengembangan Tahun 2015
Sunday 19 Oct 2014 01:30:02 |
|
 Ilustrasi. Jaringan pipa gas.(Foto: istimewa) |
|
JAKARTA, Berita HUKUM - Road map pengembangan infrastruktur gas disesuaikan dengan neraca gas Indonesia 2014-2030 yang dibagi dalam tiga periode. Periode pertama dimulai 2014 dan berakhir pada tahun 2020. Periode kedua pada 2021-2025 dan perode ketiga, terakhir akan selesai pada rencana 2030.
Hingga akhir tahun 2013, posisi akhir jaringan pipa transmisi gas sepanjang 3.476 kilometer (KM) dari yang ditargetkan hingga tahun 2020 dengan panjang hingga mencapai 7.390 KM. Adapun pipa di hilir telah mencapai panjang 7.987 KM dari target 11.546 KM.
Pipa dengan kategori kepentingan sendiri baru mencapai 66 KM sedangkan panjang pipa gas dedikasi untuk sector hulu ditargetkan sepanjang 4.123 KM.
Sementara, pembangunan tiga ruas transmisi diharapkan selesai pada periode pertama. Tiga ruas transmisi itu adalah ruas Kalimantan-Jawa (Kalija), ruas Gresik - Semarang (Gresem) dan ruas Cirebon-Semarang (Cisem). Tiga ruas transmisi ini telah dilelang pada 2006 lalu oleh BPH Migas.
Adapun terkait tata kelola industri gas bumi di tanah air, pemerintah memiliki Undang-undang (UU) Khusus berupa UU Nomor 22. Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Keberadaan UU ini membuat UU. 44 Prp Tahun 1960 Tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, UU No. 15 Tahun 1962 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri dan UU. No. 8 Tahu 1971 Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara menjadi tidak berlaku.
Secara keseluruhan sejak 1975 telah diterbitkan dan terdapat 29 PerMen ESDM yang mengatur seputar pengolahan gas bumi. Ada juga 48 Keputusan Mentreri ESDM yang sudah diterbitkan. Selanjutnya terdapat masing-masing satu PerPres, Kep Pres dan Surat Keputusan Dirjen Migas Tentang penatakelolaan gas bumi dan 19 Peraturan BPH Migas.(bhc/mat/ist)
|
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|