JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, merespons laporan indikasi praktik jual-beli atau pemalsuan ijazah perguruan tinggi di Indonesia.
Ia memerintahkan, aparatnya mengecek ulang ijazah pendidikan tinggi semua pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia. Dia akan menerbitkan surat edaran untuk semua instansi pemerintah agar memeriksa ulang ijazah semua pegawainya demi memastikan tak ada ijazah palsu atau ijazah yang didapat dari cara ilegal.
“Kami Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) melakukan hal sama. Kami sudah instruksikan kepada masing-masing inspektorat untuk melakukan pengecekan kepada seluruh pegawai negeri terkait ijazah mereka," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, (26/5).
Menteri Yuddy yang minggu lalu baru dikukuhkan sebagai Guru Besar UNAS ini menjelaskan, kebijakan pengecekan ulang itu demi memastikan bahwa negara tak salah mengeluarkan anggaran untuk menggaji PNS. Lagi pula, kepangkatan dan jabatan PNS ditentukan, di antaranya, tingkat pendidikan. Semakin tinggi tingkat pendidikan seorang PNS, berpeluang menduduki jabatan strategis.
Dia berharap tak ditemukan pejabat pemerintah dengan golongan kepangkatan apa pun yang memiliki ijazah palsu atau mendapatkan ijazah dari membeli. Tapi, kalau pun ditemukan dan terbukti, ia memastikan abdi negara itu akan mendapat sanksi tegas. Soalnya dia tak berhak atas status sebagai aparatur pemerintah dan menerima gaji dari negara.
"Jadi negara mengeluarkan uang yang sia-sia kepada orang yang sebetulnya tidak berhak," ujarnya menambahkan.
Jika ditemukan ada PNS yang menggunakan ijazah palsu, Yuddy berjanji akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian.
"Sanksi administrasinya, yakni pencopotan jabatan dan atau pangkatnya dicopot satu tingkat.”
Ijazah asli tapi palsu
Ijazah palsu atau jual-beli ijazah ini awalnya dibongkar oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhamad Nasir. Dia menerima pengaduan masyarakat bahwa ada 18 perguruan tinggi di Indonesia yang diindikasikan memalsukan atau memperjualbelikan ijazah. Kampus-kampus yang diadukan ialah 17 perguruan tinggi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta satu perguruan tinggi di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kasus yang dilaporkan bervariasi. Ada kampus yang menyelenggarakan perkuliahan tak sesuai prosedur lazim namun mudah menerbitkan ijazah. Ada juga kampus yang tak mewajibkan mahasiswanya menjalani kuliah namun bisa mendapatkan ijazah dengan membayar sejumlah uang. Modus operandi yang lain ialah memalsukan izin penyelenggaraan pendidikan tinggi atau menyelenggarakan perkuliahan fiktif namun sang mahasiswa tetap mendapatkan ijazah.
Menteri Nasir menyederhanakan ijazah yang ditempuh dengan macam-macam praktik ilegal itu sebagai ijazah asli tapi palsu. Disebut asli karena resmi diterbitkan oleh lembaga pendidikan tinggi namun dikatakan palsu karena mahasiswa tidak mengikuti perkuliahan yang semestinya.(mus/mah/fs/viva/bh/sya) |