Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Menteri Syarief Hasan Penuhi Panggilan Komite Etik KPK
Friday 08 Mar 2013 11:02:06
 

Syarief Hasan, Menkop dan UKM saat mendatangi gedung KPK untuk penuhi panggilan tim komite etik, Jumat (8/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Syarief Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) memenuhi panggilan komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/3). Syarief akan dimintai keterangan terkait bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum. Ia diduga mengatahui proses bocornya rahasia negara tersebut.

Menteri yang berasal dari Partai Demokrat itu telah mendatangi gedung KPK pukul 09:25 WIB, Jumat (8/3). Ia menggunakan mobil dinas dengan memakai baju batik lengan panjang. Syarief mengatakan, dirinya berjanji akan memberikan keterangan terkait persoalan yang mengindikasikan jika dirinya lebih tahu sebelum sprindik itu menyebar ke publik.

Syarief enggan disebut jika dirinya dikatakan akan diperiksa. "Bukan pemeriksaan, tapi klarifikasi, kita lihat saja nanti," ujar Syarief.

Menteri yang juga politisi partai penguasa ini mengaku dirinya tidak mendapat informasi terlebih dulu. Saat dirinya berkomentar di salah satu media pada Kamis 7 Februari, dirinya mengaku hanya menjawab pertanyaan wartawan terkait penetapan Anas jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.

Seperti diketahui, draf sprindik itu menyebar ke publik pada hari Jumat 8 Februari, sedangkan Syarief dalam komentar sehari sebelumnya yakin bahwa Anas akan tersangka. "Salah komunikasi, yang benar itu wartawan tanya ke saya waktu itu, 'pak sudah denger belum apa benar anas jadi tersangka'', kata suami Inggrid Kansil ini.

Ia membantah jika dirinya dituding adalah orang yang menerima bocoran soal draf sprindik. "Saya nggak tahu, hebat bener kalau Syarief tahu," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak baik unsur internal KPK maupun eksternal. Terakhir, Komite bentukan KPK ini telah memeriksa pimpinan KPK, Busyro Muqaddas dan Zulkarnain, Ketua Satgas Kasus Hambalang untuk tersangka Anas serta Deputi bidang penyelidikan Ari Widyatmoko.

Komite etik juga telah memeriksa wartawan salah satu TV swasta dan hari ini komite etik kembali menjadwalkan memeriksa dua wartawan yakni Tempo dan Media Indonesia.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2