JAKARTA, Berita HUKUM - Syarief Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) memenuhi panggilan komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/3). Syarief akan dimintai keterangan terkait bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum. Ia diduga mengatahui proses bocornya rahasia negara tersebut.
Menteri yang berasal dari Partai Demokrat itu telah mendatangi gedung KPK pukul 09:25 WIB, Jumat (8/3). Ia menggunakan mobil dinas dengan memakai baju batik lengan panjang. Syarief mengatakan, dirinya berjanji akan memberikan keterangan terkait persoalan yang mengindikasikan jika dirinya lebih tahu sebelum sprindik itu menyebar ke publik.
Syarief enggan disebut jika dirinya dikatakan akan diperiksa. "Bukan pemeriksaan, tapi klarifikasi, kita lihat saja nanti," ujar Syarief.
Menteri yang juga politisi partai penguasa ini mengaku dirinya tidak mendapat informasi terlebih dulu. Saat dirinya berkomentar di salah satu media pada Kamis 7 Februari, dirinya mengaku hanya menjawab pertanyaan wartawan terkait penetapan Anas jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.
Seperti diketahui, draf sprindik itu menyebar ke publik pada hari Jumat 8 Februari, sedangkan Syarief dalam komentar sehari sebelumnya yakin bahwa Anas akan tersangka. "Salah komunikasi, yang benar itu wartawan tanya ke saya waktu itu, 'pak sudah denger belum apa benar anas jadi tersangka'', kata suami Inggrid Kansil ini.
Ia membantah jika dirinya dituding adalah orang yang menerima bocoran soal draf sprindik. "Saya nggak tahu, hebat bener kalau Syarief tahu," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak baik unsur internal KPK maupun eksternal. Terakhir, Komite bentukan KPK ini telah memeriksa pimpinan KPK, Busyro Muqaddas dan Zulkarnain, Ketua Satgas Kasus Hambalang untuk tersangka Anas serta Deputi bidang penyelidikan Ari Widyatmoko.
Komite etik juga telah memeriksa wartawan salah satu TV swasta dan hari ini komite etik kembali menjadwalkan memeriksa dua wartawan yakni Tempo dan Media Indonesia.(bhc/din) |