Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Menteri Pendidikan M. Nuh Terlambat di Tegur DPR
Thursday 11 Jul 2013 15:44:32
 

Rapat Paripurna DPR RI, Banyak Anggota DPR yang absen.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam Rapat Paripurna pengesahan RUU Pendidikan Kedokteran di Gedung DPR RI Senayan Jakarta Pusat, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Muhammad Nuh, sempat mendapat teguran dari Anggota dan Pimpinan rapat karena keterlambatannya menghadiri rapat.

Kejadian sebelum, pengambilan keputusan, dan sidang telah dibuka, oleh Pimpinan Sidang Priyo Budi Santoso, namun M. Nuh yang di nanti-nanti hingga waktu yang ditetapkan belum juga hadir.

Akibat kejadian ini membuat salah seorang Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra menintrupsi jalannya sidang dan Ia meminta agar Menteri yang datang telat untuk agar diberikan tegur secara serius.

"Saya pikir pimpinan harus menegur Menteri yang telat datang," ujar Indra dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7).

"Iyah akan kita tegur, apakah cukup santun atau tidak dengan datang telat," jawab pimpinan Priyo Budi Santoso.

Selang beberapa menit kemudian, Mendikbud hadir dan memasuki ruang Rapat Paripura, Ia pun langsung ditegur oleh Pimpinan Priyo Budi Santoso.

"Dari meja pimpinan saya menegur anda, sebagai menteri, karena telat rapat paripurna meski undangan beliau pas, tetapi saya jalankan apa yang disampaikan Mas Indra," terang Priyo.

Mendapat tegur dari Pimpinan rapat, M. Nuh pun terdiam dan tersenyum. Sementara sejumlah menteri terkait seperti menteri Kesehatan Hapsah Mboi dan lainnya belum juga hadir dalam rapat Paripurna ini.

Akhirnya, dalam rapat Paripurna ini, seluruh Fraksi di DPR menyetujui UU Pendidikan Kedokteran, sementara dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com banyak Anggota DPR yang tidak hadir dalam Rapat Paripurna terlihat dari banyaknya kursi yang kosong.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2