Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Gas
Menteri ESDM Tetapkan Alokasi Gas Untuk Dalam Negeri
Thursday 07 Feb 2013 10:36:04
 

Menteri ESDM, Jero Wacik saat menyampaikan paparannya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Rabu (6/2).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan alokasi gas untuk kebutuhan unit penyimpanan dan regasifikasi terapung (floating storage and regasification unit/FSRU) di dalam negeri mulai 2013 - 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan telah melakukan negosiasi dengan para investor untuk meningkatkan pasokan gas di dalam negeri. "Alokasi gas domestik ini alot karena jawaban investor biasanya kontrak sudah begini. Tapi saya bilang kontrak masih bisa diubah, yang tidak boleh diubah hanya kitab suci," kata Menteri Wacik dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Rabu (6/2).

Beberapa sumber alokasi gas ini adalah LNG Tangguh, Papua, Blok Muara Bakau yang dioperasikan ENI, dan Indonesia Deepwater Development yang dioperasikan Chevron. Pasokan dari LNG Tangguh mulai diberikan sejak 2012 yaitu pengalihan alokasi ekspor ke Sempra, Amerika Serikat sebanyak 20 kargo. "Ini yang semula 100 persen diekspor, pada 2012 untuk pertama kalinya diberikan untuk domestik," kata Wacik.

Sementara itu Train 3 LNG Tangguh yang akan mulai berproduksi pada 2018 sebanyak 40 persen akan dialokasikan untuk dalam negeri. Sementara produksi gas dari Lapangan Jangkrik dan North East Jangkrik di Blok Muara Bakau akan memasok kebutuhan dalam negeri mulai 2016.

"Dari ENI Jangkrik untuk dalam negeri 14 kargo pada 2016, untuk 2017 - 2022 sebanyak 18 kargo, kemudian turun pada 2023 menjadi 7 kargo dan pada 2024 - 2025 turun lagi menjadi 4 kargo," kata Jero.

Sementara dari proyek IDD di Selat Makassar akan memasok 50 kargo LNG pada 2017 - 2019. Namun pasokan akan turun menjadi 30 kargo pada 2020 - 2021, kemudian turun lagi menjadi 16 kargo pada 2022 dan turun lagi menjadi 10 kargo pada 2023.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Edy Hermantoro menjelaskan pasokan gas ini akan dialokasikan untuk FSRU Jawa Barat, FSRU Jawa Tengah, FSRU Lampung, FSRU Banten dan terminal penerima LNG dan regasifikasi Arun, Aceh. Untuk FSRU Jawa Barat akan mendapat 27 kargo mulai 2013.

"Nusantara Regas (pemilik FSRU Jawa Barat) mendapat 27 kargo pada 2013 sampai 2027. Sekarang ini dari Bontang, selanjutnya dari Tangguh," kata Edy ketika ditemui di tempat yang sama.

Sementara itu FSRU Jawa Tengah, FSRU Banten dan terminal penerima LNG dan regasifikasi Arun mulai mendapat alokasi gas di 2015. Edy menjelaskan untuk Arun pada tahap awal akan mendapat pasokan 8 kargo, kemudian pada 2016 meningkat menjadi 16 kargo hingga 2025.

FSRU Jawa Tengah pada 2015 mendapat alokasi 6 kargo, pada 2016 - 2018 meningkat menjadi 16 kargo. Pada 2019 - 2022 akan mendapat 33 kargo, kemudian turun menjadi 16 kargo pada 2023 dan turun lagi menjadi 8 kargo pada 2024 dan 2025.

FSRU Jawa Tengah mulai 2015 pertama kali mendapatkan 6 kargo, kemudian tiga tahun berikutanya 16 kargo (2016-2018). Pada 2019 mendapatkan 22 kargo sampai 4 tahun, 2023 sebanyak 16 kargo, 2024-2025 sebanyak 8 kargo. FSRU Banten mulai mendapat gas sebanyak 6 kargo pada 2015, kemudian bertambah menjadi 16 kargo pada 2016 - 2022, dan pada 2023 mendapat 8 kargo.

Jero Wacik mengatakan pada 2012 sebanyak 42 persen gas yang masuk ke dalam negeri dipergunakan oleh industri. Sementara itu PLN mendapat alokasi 21 persen, disusul Perusahaan Gas Negara untuk kebutuhan industri dan rumah tangga 20 persen dan penggunaan untuk produksi migas sebanyak 14 persen.

"Untuk tahun ini kurang lebih sama, karena perubahan porsi ini tidak bisa cepat. Saya sebenaranya mau mendorong peningkatan penggunaan untuk PLN karena ini bisa mengurangi penggunaan BBM sehingga ujungnya mengurangi subsidi listrik," kata Jero.

Lebih lanjut Jero Wacik menjelaskan, pasokan gas untuk kebuthan gas domestik untuk kebutuhan industri, pembangkit, pupuk dan transportasi akan dipasokl dari:

1. LNG dari BP Tangguh, Papua mulai sejak tahun 2012, 20 kargo / tahun untuk Indonesia.
2. LNG Tangguh Train 3 (ex Sempra) akan mulai produksi tahun 2018, 40% untuk domestik.
3. Blok Mahakam: seluruh excess Kargo dari Mahakam PSC di prioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri, yakni sebesar 16 kargo.

4. Dari Eni Jangkrik dan North East Jangkrik, alokasinya:

a. Tahun 2016: 14 Kargo
b. Tahun 2017-2022: 18 Kargo
c. Tahun 2023: 7 Kargo
d. Tahun 2024 - 2025: 4 Kargo

5. Dari Chevron IDD di Selat Makassar:

a. Tahun 2017 - 2019: 50 Kargo
b. Tahun 2020 - 2021: 30 Kargo
c. Tahun 2022: 16 Kargo
d. Tahun 2023: 10 Kargo

Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan LNG untuk FSRU, Menteri ESDM telah menandatangani surat alokasi gas untuk domestik yang ditujukan kepada SKK Migas untuk memenuhi kebutuhan empat FSRU yang berlokasi di Jakarta, Jawa Tengah, Arun (Aceh) dan Banten tersebut.

Mengenai besaran pasokan yang dibutuhkan FSRU, Lebih lanjut Direktur Jenderal Migas, A. Edy Hermantoro menjelaskan, untuk Nusantara Regas, tahun 2013 - 2025 sebanyak 27 kargo, LNG Regasifikasi Arun, tahun 2015 sebanyak 8 kargo, 2016 - 2025 16 kargo. Untuk FSRU Jawa Tengah tahun 2015 sebanyak 8 kargo, 2016 - 2018 sebanyak 16 kargo, dan 2019 - 2022 sebanyak 22 kargo, tahun 2023 sebanyak 16 kargo dan 2024 sebanyak 8 kargo. Terakhir untuk kebutuhan LNG untuk FSRU Jawa Barat, tahun 2015 akan dipasok sebanyak 6 kargo, tahun 2016 - 2022 sebanyak 16 kargo.(es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Gas
 
  Don't Gas Asia: Masyarakat Sipil Tuntut Upaya Nyata Dekarbonisasi, Bukan Solusi Palsu
  Harga LPG Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini
  Pemerintah Harus Hati-Hati Cabut Subsidi Elpiji 3 Kg
  Pengoplosan Gas Subsidi Sebabkan Kelangkaan Gas Elpiji
  Langka Gas Elpiji 3 Kg, Kegagalan Manajemen Logistik Nasional
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2