JAKARTA, Berita HUKUM - Kerjasama, kolaborasi maupun sinergitas dengan pihak Kepolisian menjadi komponen penting yang tak dapat terpisahkan dari upaya penanganan masalah, konflik atau sengketa pertanahan bahkan hingga pemberantasan mafia tanah.
Hal itu diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Tahun 2021 di Mabes Polri, Selasa (13/4).
"Oleh karena itu, kami mencoba menyelesaikan secara sistematik. Kementerian ATR/BPN coba selesaikan di hulu, yaitu dengan melakukan pendaftaran tanah. Dengan begitu, ke depan diharapkan sudah tidak ada lagi sengketa karena semua tanah sudah jelas identitasnya," kata Sofyan.
Kerjasama dengan Kepolisian, kata Sofyan, telah menghasilkan banyak kemudahan terkait penyelesaian masalah pertanahan. "Saya mengucapkan apresiasi yang luar biasa kepada kerja sama dari pihak Kepolisian, mudah-mudahan semua ini bisa kita selesaikan. Administrasi pertanahan ini sangat penting," tutur Sofyan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkpan keseriusan lembaganya dalam hal pemberantasan mafia tanah diantaranya dengan mengoptimalkan peran pengawas internal. "Propam presisi sebagai bagian dari upaya untuk menindaklanjuti dan mengimplementasikan program dalam rangka mewujudkan Kepolisian presisi, dan kegiatan ini bagian dari transformasi pengawasan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi," ujar Kapolri.
Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN sekaligus menyerahkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 36/Desa CIijayanti seluas 71.291 m2 yang mana bidang tanahnya terletak di Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang diterima langsung oleh Kapolri dan diperuntukkan guna pembangunan Pusat Pendidikan (Pusdik) Divpropam Polri.
Untuk diketahui di kegiatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Dirjen Pemanfaatan dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Budi Situmorang, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Hary Sudwijanto, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Daniel Adityajaya dan Inspektur Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Yustan Alpiani.(bh/mos) |