Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus Tanah
Menteri ATR Ungkap Pentingnya Kerjasama dengan Polri Terkait Penanganan Sengketa Pertanahan
2021-04-14 13:28:18
 

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, saat menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Tahun 2021 di Mabes Polri, Selasa (13/4).(Foto: Dok. Humas ATR/BPN)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kerjasama, kolaborasi maupun sinergitas dengan pihak Kepolisian menjadi komponen penting yang tak dapat terpisahkan dari upaya penanganan masalah, konflik atau sengketa pertanahan bahkan hingga pemberantasan mafia tanah.

Hal itu diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Tahun 2021 di Mabes Polri, Selasa (13/4).

"Oleh karena itu, kami mencoba menyelesaikan secara sistematik. Kementerian ATR/BPN coba selesaikan di hulu, yaitu dengan melakukan pendaftaran tanah. Dengan begitu, ke depan diharapkan sudah tidak ada lagi sengketa karena semua tanah sudah jelas identitasnya," kata Sofyan.

Kerjasama dengan Kepolisian, kata Sofyan, telah menghasilkan banyak kemudahan terkait penyelesaian masalah pertanahan. "Saya mengucapkan apresiasi yang luar biasa kepada kerja sama dari pihak Kepolisian, mudah-mudahan semua ini bisa kita selesaikan. Administrasi pertanahan ini sangat penting," tutur Sofyan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkpan keseriusan lembaganya dalam hal pemberantasan mafia tanah diantaranya dengan mengoptimalkan peran pengawas internal. "Propam presisi sebagai bagian dari upaya untuk menindaklanjuti dan mengimplementasikan program dalam rangka mewujudkan Kepolisian presisi, dan kegiatan ini bagian dari transformasi pengawasan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi," ujar Kapolri.

Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN sekaligus menyerahkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 36/Desa CIijayanti seluas 71.291 m2 yang mana bidang tanahnya terletak di Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang diterima langsung oleh Kapolri dan diperuntukkan guna pembangunan Pusat Pendidikan (Pusdik) Divpropam Polri.

Untuk diketahui di kegiatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Dirjen Pemanfaatan dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Budi Situmorang, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Hary Sudwijanto, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Daniel Adityajaya dan Inspektur Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Yustan Alpiani.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2