Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
UMKM
Menperin: Idealnya, UMP untuk UMKM Naik 15 Persen
Saturday 01 Dec 2012 00:02:50
 

Menteri Perindustrian, MS Hidayat (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
BEKASI, Berita HUKUM - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi industri padat karya dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah idealnya sebesar 15 persen dari upah sebelumnya.

"Industri padat karya dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah diberi kewenangan untuk melakukan proses penangguhan," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam sambutannya di pembukaan pembangunan pabrik ke tiga PT Denso Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/11).

Menperin mengingatkan, industri itu harus tetap berjalan dan jangan sampai beralih menjadi pedagang khususnya untuk produk-produk impor. Apabila hal itu terjadi maka itu adalah kegagalan Pemerintah dalam memberdayakan dan menjaga keberlangsungan industri padat karya tersebut.

Guna menemukan solusi soal kenaikan UMP, Menperin MS Hidayat meminta kalangan industri UMKM untuk bicara secara bipatrit dengan pekerjanya. Hal ini dimaksudkan agar tidak melanggar ketetapan UMP yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Kalau industri UMKM tidak mengambil langkah itu, maka akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujar Hidayat.

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto menyesalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi tidak memperhatikan mekanisme peraturan yang diatur dalam undang-undang sehingga merugikan perusahaan padat karya, mikro, kecil, dan menengah.

"Sebagian besar perusahaan padat karya, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak bisa mengikuti aturan kenaikan UMP itu," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulistio dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (29/11).

Ketua Umum Kadin itu meminta pemerintah memberikan kebijakan khusus terhadap perusahaan padat karya dan UMKN itu seperti insentif fiskal dan insentif moneter. Kebijakan khusus itu untuk meningkatkan daya saing industri tersebut.

"Itu untuk menyelamatkan eksistensi dan membantu meningkatkan daya saing UMKM dan perusahaan padat karya," ujar Suryo Bambang Sulistio.

Mekanisme penangguhan penerapan upah minimum telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kepmen) No : 231 /Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Di dalam Kepmen itu disebutkan pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.

Permohonan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

Permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh melalui kesepakatan bipartit.(wid/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > UMKM
 
  Ketua MPR RI Bamsoet: ARDIN Harus Dorong Peningkatan Digitalisasi Usaha
  Kredit Pembiayaan UMKM OJK, Wakil Ketua MPR: Langkah Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
  Masih Ada 64 Juta UMKM Belum Tersentuh Program PEN
  Syarief Hasan: UMKM Perlu Mendapat Perlindungan dan Bantuan Di Masa Pandemi
  PPN akan Naik, Wakil Ketua MPR: Rakyat khususnya Pelaku UMKM Semakin Terjepit
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2