BEKASI, Berita HUKUM - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi industri padat karya dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah idealnya sebesar 15 persen dari upah sebelumnya.
"Industri padat karya dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah diberi kewenangan untuk melakukan proses penangguhan," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam sambutannya di pembukaan pembangunan pabrik ke tiga PT Denso Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/11).
Menperin mengingatkan, industri itu harus tetap berjalan dan jangan sampai beralih menjadi pedagang khususnya untuk produk-produk impor. Apabila hal itu terjadi maka itu adalah kegagalan Pemerintah dalam memberdayakan dan menjaga keberlangsungan industri padat karya tersebut.
Guna menemukan solusi soal kenaikan UMP, Menperin MS Hidayat meminta kalangan industri UMKM untuk bicara secara bipatrit dengan pekerjanya. Hal ini dimaksudkan agar tidak melanggar ketetapan UMP yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Kalau industri UMKM tidak mengambil langkah itu, maka akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujar Hidayat.
Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto menyesalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi tidak memperhatikan mekanisme peraturan yang diatur dalam undang-undang sehingga merugikan perusahaan padat karya, mikro, kecil, dan menengah.
"Sebagian besar perusahaan padat karya, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak bisa mengikuti aturan kenaikan UMP itu," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulistio dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (29/11).
Ketua Umum Kadin itu meminta pemerintah memberikan kebijakan khusus terhadap perusahaan padat karya dan UMKN itu seperti insentif fiskal dan insentif moneter. Kebijakan khusus itu untuk meningkatkan daya saing industri tersebut.
"Itu untuk menyelamatkan eksistensi dan membantu meningkatkan daya saing UMKM dan perusahaan padat karya," ujar Suryo Bambang Sulistio.
Mekanisme penangguhan penerapan upah minimum telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kepmen) No : 231 /Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Di dalam Kepmen itu disebutkan pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Permohonan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.
Permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh melalui kesepakatan bipartit.(wid/skb/bhc/rby) |