Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    

Menpera Mangkir, Hakim Tunda Sidang Cerai
Monday 03 Oct 2011 13:38:23
 

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Manoarfa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim yang dikeyuai Yasardin menggelar sidang perdana gugatan cerai Carolina Kaluku binti Gandhi Kaluku terhadap Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Manoarfa di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (3/10). Namun, Suharso tidak hadir alias mangkir dalam persidangan yang digelar pukul 10.20 WIB itu.

Praktis, persidangan gugatan cerai ini hanya dihadiri penggugat Carolina bersama tim pengacaranya yang dikoordinatori Muhammad Fathir Edison. Persidangan ini berlangsung tertutup dan tak bisa diliput wartawan. Namun, jalannya sidang hanya berlangsung singkat, tak lebih dari 15 menit. Majelis hakim sepertinya menunda, karena ketidakhadiran pihak tergugat, Suharso Manoarfa tersebut.

Usai persidangan tersebut, pengacara Carolina, Fathir Edison membenarkan dugaan wartawan mengenai penundaan sidang. "Tergugat (Suharso) tidak hadir, tidak ada pengacara atau perwakilannya yang hadir. Majelis menunda sidang hingga dua minggu ke depan. Agenda sidang berikutnya adalah mediasi. Itu pun bika kedua belah pihak datang," jelas Muhammad Fathir.

Gugatan cerai yang diajukan oleh Carolina Kaluku terhadap suaminya ini, banyak dikaitkan dengan sejumlah isu. Hal ini termasuk isu nikah siri serta reshuffle suaminya itu. Namun, untuk reshuffle itu, Muhammad Fathir membantahnya. “Gugatan cerai yang diajukan Carolina tidak ada kaitannya dengan karir politik Suharso. Ini murni masalah pribadi dan rumah tangga mereka," jelasnya.(mic/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2