Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus BLBI
Menolak RUU KPK, RUU Pengampunan Pajak dan Berhentinya BLBI
2016-02-17 20:49:07
 

Ray Rangkuti saat diskusi publik "Menolak RUU KPK, RUU Pengampunan Pajak dan Berhentinya BLBI" di restoran di kawasan Jalan Sunda, Jakarta Pusat, pada, Rabu (17/2).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aktivis dan pengamat politik Indonesia Ray Rangkuti selaku direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia mengatakan bahwa, gelombang masyarakat tidak setuju dengan rencana DPR RI merevisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 terus terjadi, baik berdasarkan forum-forum resmi, aktivis, jurnalis, baik juga dari kalangan mahasiswa yang turut pula mengajukan penolakan revisi Undang-undang KPK tersebut, hal itu ia sampaikan saat acara diskusi publik bertema, "Menolak RUU KPK, RUU Pengampunan Pajak dan Berhentinya BLBI" di restoran di kawasan Jalan Sunda, Jakarta Pusat pada, Rabu (17/2).

Ray Rangkuti juga mengkritisi bahwa, Dewan pengawas yang ikhawalnya pula nanti akan dibentuk oleh DPR, hanya sebagai jangkar kekuatan legislatif di lembaga antirasuah tersebut.

"Bagian integral dari institusi KPK, namun dibentuk dan dilantik oleh Presiden (eksekutif). Artinya, Dewan Pengawas ini tidak akan bertanggungjawab terhadap Pimpinan KPK, namun pada yang membentuk dan melantiknya," ungkap Ray.

Sementara, sejatinya, unsur tertinggi dalam KPK itu adalah komisioner, yang diindikasikan setingkat dengan lembaga setingkat dengan Kementerian. Namun, bila nantinya Dewan Pengawas bertanggungjawab kepada Presiden, bertanggungjawab kepada Presiden selaku Kepala Negara, bukan sebagai Kepala Pemerintahan. "Mestinya, Institusi ini berada dibawah dalam bagian Integral KPK. Dewan Pengawas ini harusnya bertanggungjawab kepada dewan pimpinan KPK," kata Ray Rangkuti.

"Kalau begitu sebut saja dia bukan bagian integral dari Institusi KPK. Hal tersebut koheren dengan indikasi keinginan DPR untuk meng- SP3 penindakan kasus yang ditangani KPK. Padahal penanganan kasus di KPK, tidak pernah ada SP3," jelas Ray.

"Memeriksa apakah kasus yang ditangani oleh KPK itu apakah memenuhi prosedur. Tiba-tiba dianggap tidak memenuhi Prosedur, maka bisa saja KPK akan mengeluarkan SP3," tambahnya lagi.

Menurut Ray Rangkuti, indikasinya begitulah skenarionya, pengeluaran poin di KPK bisa berujung SP 3, yang nantinya bisa merembet kemana-mana. Bahkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) bisa juga di Sp3. Soalnya, kekuatan tertentu di Legislatif, Eksekutif lalu Dewan Pengawas.

"Ini bukan lagi sekedar memperlemah KPK, namun membunuh KPK. Ditambah lagi yang unik dimana unsur pimpinan KPK sekali dalam 24 jam, bahwa Pimpinan KPK harus memberikan laporan ke Dewan Pengawas. Penyidik berikan pada Pimpinan KPK lalu ke Dewan Pengawas. Laporan dari Pimpinan diberikan kepada Dewan Pengawas, " ungkapnya.

Dimana, KPK menjadi lembaga paling dipercayai Publik di luar TNI dan Institusi Kepolisian. Kepercayaan publik kepada KPK menurun, akhirnya kita tinggalkan saja waktu KPK untuk hidup. Dan bisa menjaga selama 10 tahun selaku lembaga yang dipercaya publik, lalu kemungkinan tidak ada. Bukan saja memperlemah, namun berujung membunuh KPK, cetus Ray Rangkuti.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI
 
  Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
  Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
  Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
  Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
  Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2