JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, mendorong proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) agar dapat segera selesai. Ia berharap kitab yang mengatur mengenai ketentuan serta aturan hukum acara pidana mampu berkembang mengikuti dinamika dan problematika masyarakat saat ini.
"Malu kita sebagai bangsa kalau menggunakan KUHP yang sudah masuk sejak 100 tahun lalu. Saya kira ini akan menempati kontribusi positif bagi bangsa. Ini kan multi disiplin, ilmu pengetahuan, teknologi," kata Yasonna, seusai membuka Seminar Nasional bertema 'Arah Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana', yang diselenggarakan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham bekerjasama dengan Universitas Indonesia, di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/3).
Menurut Yasonna, pembaharuan hukum pidana sesungguhnya tidak hanya terbatas pada KUHP yang bersifat adaptif terhadap perkembangan masyarakat dan kearifan lokal. Menurut ia, pembaharuan hukum pidana harus dapat mempertimbangkan hal lain di luar ranah hukum pidana yang berkembang secara dinamis.
Ia menjelaskan beberapa alasan yang mendasari pembaharuan hukum pidana yaitu, KUHP dipandang tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana nasional Indonesia. Selain itu, Dalam beberapa hal juga terjadi duplikasi norma hukum pidana antara norma hukum pidana dalam KUHP dengan norma hukum pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP.
Lebih lanjut, Yassona mengatakan, perkembangan hukum pidana di luar KUHP, baik berupa hukum pidana khusus maupun hukum pidana administrasi telah menggeser keberadaan sistem hukum pidana dalam KUHP. Keadaan itu, kata Yasonna, telah mengakibatkan terbentuknya lebih dari satu sistem hukum pidana yang berlaku dalam sistem hukum nasional.
"Sejalan dengan itu, maka para ahli hukum pidana memandang bahwa dalam pembaharuan hukum pidana dapat meliputi tiga pilar yakni, tindak pidana (Criminal Act), pertanggungjawaban pidana (Criminal Responsibility), dan pidana dan pemidanaan (Punishment and Treatment System),” pungkasnya.(bh/amp) |