Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkumham
Menkumham Yassona Laoly Dorong Percepatan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
2019-03-28 12:27:29
 

Menkumham Yassona Laoly didampingi Dirjen AHU Kemenkumham saat menjawab pertanyaan media massa, di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/3).(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, mendorong proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) agar dapat segera selesai. Ia berharap kitab yang mengatur mengenai ketentuan serta aturan hukum acara pidana mampu berkembang mengikuti dinamika dan problematika masyarakat saat ini.

"Malu kita sebagai bangsa kalau menggunakan KUHP yang sudah masuk sejak 100 tahun lalu. Saya kira ini akan menempati kontribusi positif bagi bangsa. Ini kan multi disiplin, ilmu pengetahuan, teknologi," kata Yasonna, seusai membuka Seminar Nasional bertema 'Arah Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana', yang diselenggarakan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham bekerjasama dengan Universitas Indonesia, di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/3).

Menurut Yasonna, pembaharuan hukum pidana sesungguhnya tidak hanya terbatas pada KUHP yang bersifat adaptif terhadap perkembangan masyarakat dan kearifan lokal. Menurut ia, pembaharuan hukum pidana harus dapat mempertimbangkan hal lain di luar ranah hukum pidana yang berkembang secara dinamis.

Ia menjelaskan beberapa alasan yang mendasari pembaharuan hukum pidana yaitu, KUHP dipandang tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana nasional Indonesia. Selain itu, Dalam beberapa hal juga terjadi duplikasi norma hukum pidana antara norma hukum pidana dalam KUHP dengan norma hukum pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP.

Lebih lanjut, Yassona mengatakan, perkembangan hukum pidana di luar KUHP, baik berupa hukum pidana khusus maupun hukum pidana administrasi telah menggeser keberadaan sistem hukum pidana dalam KUHP. Keadaan itu, kata Yasonna, telah mengakibatkan terbentuknya lebih dari satu sistem hukum pidana yang berlaku dalam sistem hukum nasional.

"Sejalan dengan itu, maka para ahli hukum pidana memandang bahwa dalam pembaharuan hukum pidana dapat meliputi tiga pilar yakni, tindak pidana (Criminal Act), pertanggungjawaban pidana (Criminal Responsibility), dan pidana dan pemidanaan (Punishment and Treatment System),” pungkasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2