Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Menkop Akan Perbaiki Instansinya
Monday 05 Dec 2011 19:48:02
 

Menkop UKM Syarif Hasan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Syarif Hasan menyambut baik hasil survei integritas 2011 KPK, meski instansinya menempati nilai terendah dalam survei tersebut.

"Ya saya menilai baik (hasil survei), itukan prasyarat yang disampaikan dan banyak juga feedback yang dilakukan untuk memperbaiki layanan yang harus di perbaiki. Kemudian, pelayanan informasi yang juga harus diperbaiki dan harus dilakukan," kata Syarif kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Senin (5/12).

Menurut dia, Kemenkop UKM akan lebih berusaha lagi untuk meningkatkan integritasnya dalam melayani masyarakat. Pihaknya juga akam memperbanyak spanduk dan stiker antikorupsi. Mengapa soal spanduk dan striker? Ini salah satu indikasi ukuran, kemudian teknologi informasi juga harus bangun informasi teknologi dan keterbukaan. Tahun depan akan anggarkan untuk keperluan itu," ujarnya.

Syarif Hasan menyatakan bahwa akan menindak tegas oknum anak buahnya yang terlibat dalam praktik korupsi. Hal ini terkait dengan survei integritas yang menyatakan sangat rendah. Syarif berdalih, hasil survey itu, disebabkan kurangnya keterbukaan informasi di kementerian yang dipimpinnya. "Survei positif, karena bisa merupakan feedback yang bagus buat kami,” imbuhnya.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2