JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan, tim panel Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) tidak akan menjadi sebuah lembaga penyensoran terhadai website/situs.
Nggak, tim panel bukan lembaga sensor. Tim panel itu hanya untuk memberikan penilaian, rekomendasi, kata Rudiantara, di Jakarta, Selasa (7/4).
Menurut Rudiantara, tim panel bekerja untuk memberi rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) agar sebuah website/situs diblokir atau tidak diblokir. Itu pun dengan adanya pengaduan sebelumnya dari masyarakat mengenai konten-konten yang diduga negatif. “Yang disepakati, adanya pengaduan, kemudian, nantinya dibawa ke panel,” ujarnya.
Rudiantara menambahkan, pemblokiran terhadap 19 situs yang dinilai mengandung unsur radikalisme karena adanya pengaduan dari masyarakat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Tim Panel Kominfo akan menemui para pemilik situs yang diblokir untuk mencari solusi atas pro maupun kontra terhadap pemblokiran situs-situs tersebut, tuturnya.
Dijelaskannya, pemblokiran terhadap 19 situs yang mengandung unsur radikalisme tersebut bertujuan untuk mencegah paham radikalisme berkembang di Indonesia. “Ini merupakan antisipasi dan mencegah paham radikalisme berkembang. Kami sedang melakukan pertemuan dengan pemilik situs,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu mengatakan, meski saat ini forum PSIBN belum melakukan gebrakan mengenai website/situs yang bermuatan negatif, namun, tim tersebut akan membuat kriteria yang jelas tentang substansi atau konten negatif, secara detail pada setiap panelnya.
Segala kebijakan yang diambil forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN), akan dilandasi dengan pendekatan secara hukum. Begitu juga definisi emergensi, akan dibahas dan dipertegas dalam panel, dan Permen Nomor 19 tentang penangan konten internet masih standing, meski terus memperbaiki governancenya, kata Ismail.
Seperti diketahui, forum PSIBN ini dibangun dari berbagai unsur, tak hanya Kemkominfo saja, melainkan unsur-unsur atau beberapa pihak yang terkait.(Az/kominfo/bh/sya) |