Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Menko Perekonomian
Menko Perekonomian Minta Semua Importir Beras Vietnam Diperiksa
Friday 31 Jan 2014 18:26:08
 

Beras Import.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa meminta semua importer beras yang mendapatkan izin impor beras asal Vietnam di 2013 diperiksa.

“Ya semuanya harus dipanggil dan diperiksa,” ujar Hatta di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (29/1).

Menurut Menko Perekonomian, ia telah mengintruksikan Menteri Pertanian dan Dirjen Bea Cukai untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan terkait temuan beredarnya beras asal Vietnam di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur dan meminta Dirjen Bea Cukai.

“Saya minta selidiki dan tuntaskan, jangan sampai ada pihak-pihak yang bermain. Izin untuk beras premium tapi isinya beras medium,” ujar Hatta.

Ia menjelaskan sebelum ada izin impor dari Kementerian Perdagangan para importer mendapat rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian untuk mendatangkan beras premium atau beras khusus. Lalu rekomendasi ini pun dilanjutkan ke Kementerian Perdagangan hingga sampai ke Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam bentuk dokumen Surat Persetujuan Impor (SPI).

“Saya sudah tanya Menteri Pertanian. Beliau mengakui lewat dirjennya memberikan izin impor untuk beras tertentu. Nah, sekarang pertanyaan kita, pasti kan Kemendag memberikan izin sesuai dengan rekomendasi itu. Kenyataannya beras yang di pasar itu ada medium. Berarti dicek ini importirnya, harus diperiksa," terang Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Sementara itu Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta pihak-pihak terkait lainnya akan bersama-sama melakukan investigasi, terkait masuknya produk beras berjenis nonkhusus yang diimpor dari Vietnam.

Diinvetigasi

Sementara itu Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Khrisnamurti mengakui, Kemendag memang pernah mengeluarkan izin impor beras sekitar 16.832 ton yang diperuntukkan bagi beras khusus. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/ 4/2008 tentang ketentuan impor dan ekspor beras.

Namun ia menegaskan, yang dipermasalahkan saat ini yaitu adanya laporan beredarnya beras nonkhusus yang datang dari Vietnam.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Perdagangan juga mengungkapkan dukungannya kepada jajaran Bea Cukai Kemenkeu yang saat ini terus menindaklanjuti persoalan ini.

"Saya mendukung langkah yang dilakukan Bea Cukai sekarang. Mereka melakukan pemeriksaan fisik, dan kami rasa itu merupakan langkah dan upaya yang baik," kata Bayu di Jakarta, Rabu (29/1).

Wamendag mengaku, pihaknya mendukung penuh upaya Bea Cukai dalam lebih memperketat pengawasan impor beras.(hke/hkk/setkab/ES/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Menko Perekonomian
 
  Empat Pekerjaan Rumah untuk Menko Perekonomian Baru
  Presiden SBY Tunjuk CT Gantikan HR Jadi Menko Perekonomian
  Menko Perekonomian Minta Semua Importir Beras Vietnam Diperiksa
  Menko Perekonomian Minta Masyarakat Tidak Panik Hadapi Pelemahan Rupiah
  Menko Perekonomian Resmikan Kantor Bupati Gorut
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2