JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan menetapkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu tahun anggaran 2014.
Penetapannya dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.011/2014.
Pemberian BM DTP ini dilakukan dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum yang dikonsumsi oleh masyarakat luas. Selain itu juga untuk melindungi kepentingan konsumen, meningkatkan daya saing industri tertentu di dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan negara.
Pemberian BM DTP didasarkan pada beberapa ketentuan. Pertama, barang dan bahan yang belum diproduksi di dalam negeri. Kedua, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Terakhir, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, sesuai dengan rekomendasi kementerian negara/lembaga terkait.
Ketentuan mengenai pemberian BM DTP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.(wid/hkk/es/skb/bhc/rby) |