Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Menkeu
Menkeu Klaim Punya Data Rekening Orang Indonesia di Luar Negeri
2016-03-24 08:33:04
 

Menkeu Bambang Brodjonegoro.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengklaim sudah punya data mengenai rekening orang Indonesia di luar negeri. Ia berharap, dengan skema yang akan diterapkan, yaitu pengampunan pajak, rekening tersebut bisa kembali ke Indonesia, atau paling tidak dideclare secara tegas.

"Kami sudah tahu bagaimana polanya. Polanya biasanya dibentuk Special Purpose Vehicle (SPV), atau SPV, yang ada di berbagai tempat di dunia, yang paling populer untuk Indonesia adalah British Virgin Islands. Nah dari situ kemudain SPV-SPV tersebut menyimpan uangnya di salah satu negara," papar Menkeu kepada wartawan seusai mengikuti rapat terbatas, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/3) petang.

Menkeu mengaku sudah mengidentifikasikan, baik bank-nya maupun rekeningnya. Ia menyebut, bahkan di salah satu negara ada rekening lebih dari 6000 Warga Negara Indonesia (WNI) punya rekening di negara tersebut. Dan kemudian ada 2000 SPV yang terkait dengan 6000 nama WNI tersebut.

Tentunya, lanjut Menkeu, uang yang disimpan di sana belum tercatat sebagai aset yang dilaporkan di dalam SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak. "Tentunya ini adalah bagian nanti yang kita kejar," kata Menkeu seraya berharap pemilik uangnya dengan sukarela nanti melaporkan atau ikut di dalam program pengampunan pajak yang akan dilakukan pemerintah nantinya.

Klaim Rugi

Dalam kesempatan itu, Menkeu Bambang Brodjonegoro menyampaikan, ada hampir 2000 PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia yang selama 10 tahun tidak membayar pajak karena selalu mengklaim dirinya rugi. Padahal, lanjut Menkeu, menurut perhitungan atau pemeriksaan pajak harusnya perusahaan tersebut rata-rata membayar paling tidak Rp 75 miliar setahun.

"Jadi ada dalam 10 tahun kita kehilangan hampir Rp 100 triliun hanya dari 2000, 1900 sekian PMA yang ternyata tidak complain. Ini adalah juga bagian dari penggelapan pajak yang harus dibereskan," papar Menkeu.

Bambang juga mengemukakan, ternyata pembayar pajak kita yang punya lebih dari satu sumber pandapatan itu hanya 5 juta WP (wajib Pajak). Dan dari 5 juta WP itu hanya 900.000 yang benar-benar membayar, dan sumbangannya cuma hampir Rp 9 triliun. "Artinya, kembali lagi, ada unsur ketidakpatuhan juga di dalam pembayar pajak pribadi," ujarnya.

Hal-hal itulah, lanjut Menkeu, yang nanti akan menjadi perhatian pemerintah. Di samping itu tentunya kerjasama di antara Dirjen Pajak dan PPATK, karena PPATK mempunyai data-data terkait transaksi.

Sebelumnya Menkeu Bambang Brodjonegoro mengingatkan, bahwa data ini semakin terbuka, semakin transparan. Sehingga memang perlunya melakukan koordinasi mengenai data dan pemanfaatan IT (teknologi informasi).

Ia menyebutkan, IT yang nanti akan dikembangkan, khususnya di Dirjen Pajak dan Bea Cukai adalah Integrated IT system. Yang langsung mengkonek, tentunya semua data yang dibutuhkan dan bisa langsung mengecek, terutama kalau transaksinya misalkan di Kepabeanan, bisa langsung lihat implikasinya terhadap pajak. Demikian juga nanti sistemnya itu bisa menangkap segala macam transaksi yang terjadi di Republik ini, terutama yang terkait dengan jual beli.(FID/RAH/ES/setkab/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2