Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
RAPBN
Menkeu: Tidak Ada Usulan Kenaikan Harga BBM di RAPBN 2015
Wednesday 13 Aug 2014 06:56:10
 

Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri memastikan, draft Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 yang akan disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di hadapan sidang bersama DPR-RI, Jumat (15/8) mendatang, tidak disertai dengan usulan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“RAPBN ini adalah baseline untuk pemerintah baru tapi sepenuhnya akan diberikan ruang pada pemerintah baru untuk melakukan kebijakan, jadi enggak akan tercermin di dalam RAPBN 2015, termasuk kebijakan subsidi BBM," kata Chatib kepada wartawan usai melantik Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan, di Jakarta, Selasa (12/8).

Menurut Menkeu, RAPBN 2015 hanyalah baseline untuk operasional yang di dalamnya berisi tentang gaji, operasional kantor, kegiatan yang sifatnya rutin yang memang harus dilakukan pemerintah, pembayaran bunga utang, dan volume subsidi BBM untuk sehari-hari.

Karena itu, lanjut Menkeu, pemerintah baru yang akan masuk setelah 20 Oktober 2014 memiliki ruang yang sangat luas untuk melakukan berbagai penyesuaian dalam RAPBN 2015.

Chatib menjelaskan, pada RAPBN 2015 yang masih akan diajukan oleh Presiden SBY itu, kuota subsidi BBM masih berada pada angka 48 juta kiloliter (KL). Sementara nilai tukar rupiah berada pada kisaran Rp 11.500 – Rp 12.100, pertumbuhan ekonomi 5,5% - 6%, harga minyak mentah (ICP) pada 105 dollar AS, dan suku bunga 6% - 6,5%.

“Tidak ada perubahan sebagaimana yang ditetapkan oleh DPR, biar nanti pemerintahan baru yang melakukan APBN-Perubahan. Termasuk BBM subsidi. Supaya nanti program mereka akan bisa masuk," ujar Menkeu.

Sesuai Konstitusi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Prof. Firmanzah., PhD menginformasikan,bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan akan menyampaikan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2015 di hadapan sidang paripurna DPR-RI.

Pnyampaian RAPBN 2015 di akhir masa pemerintahan SBY ini, menurut Prof. Firmanzah, sesuai dengan amanat Revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dimana Pasal 180 Ayat 1, dimana disebutkan, Presiden mengajukan rancangan tentang undang-undang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya. Sementara ada Ayat 2 dinyatakan, penyampaian pidato tersebut di depan sidang Paripurna DPR-RI.

Terhadap kemungkinan perubahan oleh presiden baru, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Prof. Firmanzah mengatakan, mengingat APBN bersifat baseline yang memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintahan baru memiliki ruang fiskal (fiscal space) yang lebih leluasa untuk memasukkan inisiatif program baru beserta anggarannya melalui APBN-Perubahan yang dipercepat pada 2015.

“Inisiatif program baru harus masuk menjadi pokok-pokok kebijakan dan alokasi belanja dalam postur APBN-Perubahan 2015,” tutur Firmanzah.

Ia menyebutkan, kewenangan Presiden baru untuk mengajukan Perubahan atas APBN 2015 yang dipercepat telah diatur dalam tata aturan perundang-undangan. Ia merujuo UU Nomor 27 tahun 2009 dalam Pasal 156 C (1b) yang menyebutkan, perubahan atas APBN tahun yang berlaku dapat dilakukan apabila terjadi perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal.

Tentunya, lanjut Firmanzah, program-program prioritas harus dimasukkan dalam pokok-pokok kebijakan fiskal yang berisikan kerangka penerimaan dan alokasi belanja negara. Sebagaimana halnya Presiden SBY dalam pengusulan APBN-P yang dipercepat pada 2005, dimana APBN 2005 di susun dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tahun 2004.(ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > RAPBN
 
  Banggar DPR Sepakat Postur Sementara RAPBN 2022 Rp2.714,2 Triliun
  Ketua DPR Berharap Pemerintah Optimalkan Pendapatan Negara pada RAPBN 2022
  Banggar: RAPBN 2022 Disusun Dengan Ketidakpastian
  Penuh Tantangan, RAPBN 2021 Dituntut Kredibel
  Heri Gunawan: RAPBN Harus Berjalan Tepat Sasaran
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2