Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Menkeu
Menkeu: Gunakan Utang Luar Negeri Secara Selektif
Sunday 04 Nov 2012 19:59:25
 

Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardoyo.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardoyo menyambut baik Surat Edaran Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam Nomor: SE–592/Seskab/XI/2012 untuk membatasi pinjaman luar negeri yang membebani APBN/APBD, karena penggunaan utang luar negeri harus dilakukan secara selektif.

"Saya belum baca surat itu, tapi saya secara umum merespons bahwa memang kalau ada pinjaman luar negeri baru atau tambahan harus diyakini tujuannya untuk project apa," kata Agus Martowardojo kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (2/11).

Menkeu mengharapkan agar penggunaan utang luar negeri diarahkan ke tempat yang lebih diprioritaskan. “ Harus dipilih proyek-proyek yang menjadi kebutuhan prioritas sesuai dengan rencana kerja prioritas pemerintah. Setelah rencana sejalan dengan prioritas pemerintah harus dipelajari apakah sejalan dengan rupiah murni ataukah dengan utang," ujar Agus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam pada tanggal 1 November telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: : SE–592/Seskab/XI/2012 tentang Pembatasan Pinjaman Luar Negeri yang Membebani APBN/APBD . Surat Edaran ini ditujukan kepada para Menteri dan Anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

“SE-592 ini untuk mengingatkan para menteri dan Pimpinan LPNK untuk meninggalkan rezim utang luar negeri karena bagaimanapun utang luar negeri harus dibayar melalui anggaran negara, baik APBN/APBD, yang artinya juga harus dibayar oleh rakyat,” kata Dipo Alam kepada wartawan di kantor Sekretariat Kabinet (Setkab), Jakarta, Kamis (1/11) siang.

Enak Tanpa Utang

Sementara itu anggota Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Taufiqurahman Ruki menyambut baik upaya pemerintah mengurangi utang LN yang tidak pernah habis. Bagi mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini tanpa utang hidup akan lebih baik.

“Kalau buat saya, hidup tanpa utang itu lebih tenang," kata Ruku pada acara Pertemuan Penyelesaian Permasalahan Aset Tetap, PNBP dan Hibah di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/11).

Menurut Ruki, utang negara sangat sulit dikendalikan. Hal ini terlihat pada saat ini hutang sudah mencapai Rp1.800 triliun. Sementara APBN cuma mampu mencapai Rp1.500an triliun. "Ini karena utangnya akumulasinya dari tahun per tahun," kata dia.

Jika pemerintah ingin utang tersebut dapat dilunasi, menurut Ruki, harus dilakukan tiga hal. Pertama,intensifkan penerimaan negara, kedua efisiensi pengeluaran negara. Dan yang ketiga adalah hentikan korupsi.(es/skb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Menkeu
 
  Menkeu Belum Mampu Melepas Fiskal dan Utang
  Menkeu Klaim Punya Data Rekening Orang Indonesia di Luar Negeri
  Pemerintah Bebaskan PPN Rumah Sederhana dan Sangat Sederhana
  Tarik Minat Investor, Menkeu Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
  Menkeu Tetapkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2014
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2