Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KJS
Menkes Tuding Kartu Pengobatan Gratis Hanya Janji Kampanye
Tuesday 12 Mar 2013 18:46:38
 

Menteri Kesehatan (Menkes), Nafsiah Mboi saat ditanyai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri kesehatan Nafsiah Mboi menuding kartu pengobatan gratis kerap digunakan sebagai alat kampanye untuk mempromosikan diri sebagai calon kepala daerah.

Janji kartu pengobatan gratis ini, tegas Menkes setidaknya untuk memberikan penajaman kepada rakyat, agar pasangan calon yang memperoleh dukungan terbanyak mendapat simpati rakyat untuk dipilih pada pemilihan kepala daerah.

"Jadi ini memang prinsip asuransi yang disalahartikan, baik oleh banyak calon-calon bupati atau masyarakat. Kalau diinterpretasikan bahwa semua orang harus dibayarkan oleh pemerintah itu nggak bisa," kata Nafsiah di Kantor Kementerian PDT, Jakarta Pusat, Senin (11/3).

Nafsiah mengungkapkan, di beberapa daerah terdapat calon-calon bupati yang pada waktu kampanye menjanjikan pengobatan gratis. Namun ketika terpilih ternyata APBD tidak cukup, sehingga kabupaten/kota tersebut akhirnya mempunyai utang kepada rumah sakit.

"Kenyataan demikian, di beberapa kabupaten ada calon-calon bupati pada waktu kampanye mengatakan pokoknya kamu pilih saya, nanti saya kasih pengobatan gratis. Tapi saat jadi bupati APBD-nya nggak cukup, sehingga berutang ke rumah sakit. Ini terjadi di beberapa kabupaten/kota," tutup Nafsiah, Demikian seperti yang dikutip dari skalanews.com, pada Senin (11/3).(skl/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KJS
 
  1,7 Juta KJS Akan Dibagikan Pekan Depan
  Sistem Rujukan Berjalan, Pasien RS Berkurang
  KJS Ala “Jokowi-Ahok” yang Penuh Kelemahan
  Menkes Tuding Kartu Pengobatan Gratis Hanya Janji Kampanye
  Tolak Pasien KJS, Izin 4 RS Terancam Dicabut
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2