Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KJS
Menkes Tuding Kartu Pengobatan Gratis Hanya Janji Kampanye
Tuesday 12 Mar 2013 18:46:38
 

Menteri Kesehatan (Menkes), Nafsiah Mboi saat ditanyai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri kesehatan Nafsiah Mboi menuding kartu pengobatan gratis kerap digunakan sebagai alat kampanye untuk mempromosikan diri sebagai calon kepala daerah.

Janji kartu pengobatan gratis ini, tegas Menkes setidaknya untuk memberikan penajaman kepada rakyat, agar pasangan calon yang memperoleh dukungan terbanyak mendapat simpati rakyat untuk dipilih pada pemilihan kepala daerah.

"Jadi ini memang prinsip asuransi yang disalahartikan, baik oleh banyak calon-calon bupati atau masyarakat. Kalau diinterpretasikan bahwa semua orang harus dibayarkan oleh pemerintah itu nggak bisa," kata Nafsiah di Kantor Kementerian PDT, Jakarta Pusat, Senin (11/3).

Nafsiah mengungkapkan, di beberapa daerah terdapat calon-calon bupati yang pada waktu kampanye menjanjikan pengobatan gratis. Namun ketika terpilih ternyata APBD tidak cukup, sehingga kabupaten/kota tersebut akhirnya mempunyai utang kepada rumah sakit.

"Kenyataan demikian, di beberapa kabupaten ada calon-calon bupati pada waktu kampanye mengatakan pokoknya kamu pilih saya, nanti saya kasih pengobatan gratis. Tapi saat jadi bupati APBD-nya nggak cukup, sehingga berutang ke rumah sakit. Ini terjadi di beberapa kabupaten/kota," tutup Nafsiah, Demikian seperti yang dikutip dari skalanews.com, pada Senin (11/3).(skl/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KJS
 
  1,7 Juta KJS Akan Dibagikan Pekan Depan
  Sistem Rujukan Berjalan, Pasien RS Berkurang
  KJS Ala “Jokowi-Ahok” yang Penuh Kelemahan
  Menkes Tuding Kartu Pengobatan Gratis Hanya Janji Kampanye
  Tolak Pasien KJS, Izin 4 RS Terancam Dicabut
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2