Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkes
Menkes RI: Pengguna Napza Tak Perlu Dipenjara
Friday 26 Apr 2013 18:33:57
 

Ilustrasi, Menteri Kesehatan (Menkes), Nafsiah Mboi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kondisi kepadatan penjara yang mempengaruhi kesehatan anak-anak binaan mendapat perhatian serius Menteri Kesehatan (Menkes) RI, dr Nafsiah Mboi saat datang berkunjung dan meresmikan pusat Rehabilitasi Narkoba Terpadu di Lapas Kelas II A Anak Medan, Jum'at (26/4).

Menkes RI, Dr Nafsiah mengatakan ia akan mencoba membicarakan kondisi itu ke pemerintah mengingat para pengguna napza apalagi anak-anak seharusnya tidak perlu mendapatkan hukuman penjara karena menurutnya didalam undang-undangnya sendiri tidak perlu.

"Kami akan melakukan ini, coba untuk bicara bersama ya dan pertama apakah memang perlu hanya pengguna harus masuk sampai sekian tahun oleh karena dalam undang-undangnya sendiri dikatakan pengguna sebenarnya tidak," ujar Menkes.

Tambah Menkes, tindakan itu harus dilakukan karena telah ada penandatanganan Nota Kesepahaman pihaknya dengan Kemenkumham tentang perlindungan dan rehabilitasi sosial anak yang berhadapan dengan hukum. Apalagi data awal tahun 2013 saja ada sebanyak 60% penghuni Lapas/Rutan di seluruh Sumatera Utara terjerat kasus narkoba.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kemenkes
 
  Kemenkes Tambah 3 Jenis Vaksin Imunisasi Rutin, Salah Satunya HPV
  Kemenkes: 9 Pembalut dan 7 Pantyliner Lolos Uji Keamanan
  Inilah Organisasi Baru Kementerian Kesehatan Sesuai Perpres No. 35 Tahun 2015
  Menkes Tinjau Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa
  Program 5 Tahun Kemenkes: 'Indonesia Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2