Acara ini dibuka oleh Asisten Deputi III" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
KLH
Menjaga Keanekaragaman Hayati Asli Indonesia dari Asing Invasif
Wednesday 28 Aug 2013 14:10:44
 

Kunsultasi Publik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Tentang Penetapan jensi asing Invasif di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Rabu (28/8).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyelenggarakan Konsultasi publik tentang " Penetapan Jenis Asing Invasif" dalam rangka menggali saran dan masukan dari semua pemangku kepentingan guna menetapkan jenis asing invasif di Indonesia.

Acara ini dibuka oleh Asisten Deputi III KLH Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan perubahan iklim. Dengan narasumber diantaranya Prof.Dr. Soekisman dan Prof. Dr S Budi Prayitno di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (28/8).

Saat ini, degradasi keanekaragaman hayati di Indonesia semakin mengkhawatirkan, penyebabnya antara lain adalah intruduksi jenis asing invasif/ IAS, terutama yang berasal dari luar negeri. Kepmen LH disusun sebagai upaya mengendalikan jenis asing Invasif di Indonesia yang mengancam kelestarian lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, sistim produksi dan kesehatan manusia.

Jenis asing invasif yang diintruduksi secara sengaja atau tidak disengaja yang berasal dari luar habitatnya untuk membentuk diri, menyerang, berkompetisi dengan spesialis lokal.

"Jenis asing invasif dapat merugikan nyata secara ekonomi, misalnya biaya yang harus di keluarkan untuk melakukan pencegahan, pengendalian, kehilangan produksi, dan seterusnya, seperti contoh enceng gondok dan keong emas," ujar Ir. Antung Deddy MP.

Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi keanekaragaman hayati melalui UU No.5 tahun 1994, indonesia mempunyai kewajiban dalam mengatasi isu yang terkait dengan introduksi spesies asing seperi tertuang dalam artikel 8 (:) cbd yang mewajibkan setiap negara pihak untuk melakukan pemusnahan, pengawasan dan dampak dari sepesies asing invasif dengan pedoman pada tingkat nasional, regional dan international.

Sementara, Spesies invasif dalam pengertian id.wikipedia adalah definisi yang menjelaskan tentang spesies yang bukan spesies asli tempat tersebut (hewan ataupun tumbuhan), yang secara luas memengaruhi habitat yang mereka invasi. Makna lain dari spesies invasif adalah spesies, baik spesies asli maupun bukan, yang mengkolonisasi suatu habitat secara masif. Namun spesies yang diperkenalkan secara sengaja oleh manusia bukan untuk memengaruhi suatu habitat melainkan untuk keuntungan hidup manusia dan sekelompok manusia dinamakan spesies introduksi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KLH
 
  Negara Rugi Rp362,6 Triliun, Slamet Desak KLHK Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi
  Legislator Imbau KLHK Tetapkan Program Konkret Kurangi Polusi Udara dan Sampah
  Ingin Melapor ke Menteri LHK? Bisa via Medsos Saja
  DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
  Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2