Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Edward Snowden
Menjadi Penghianat NSA Snowden Merasa Puas
Wednesday 25 Dec 2013 23:35:20
 

Edward Snowden.(Foto: Istimewa)
 
WASHINGHTON, Berita HUKUM - Edward Snowden mantan pegawai kontrak Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA) akhirnya mengaku sudah selesai menjalankan misi, yakni mengungkapkan rincian program pengintaian NSA di tempat awal dia berkarir. dan Ia pun mengaku merasa puas telah berhasi; membocorkan informasi rahasia itu.

Snowden yang kini mendapat suaka sementara di Moskow, mengatakan kepada harian Washington Post, ia puas dengan apa yang telah dicapainya. Ia sudah berhasil membocorkan informasi rahasia terkait program rincian pengintai NSA, sehingga masyarakat sekarang memiliki akses ke informasi itu dan dapat menggunakannya sesuai keinginan mereka.

Pembocoran Snowden yang pertama dilaporkan harian Washington Post dan Guardian setelah ia lari ke Hong Kong, mengungkapkan rahasia-rahasia pemerintah termasuk pencatatan pembicaraan telepon jutaan warga Amerika. Seorang hakim tanggal 16 Desember menyatakan bahwa besar kemungkinan program itu melanggar konstitusi.

Hakim Richard Leon tidak memberlakukan putusannya seketika, untuk memberi waktu kepada pemerintah untuk naik banding ke mahkamah yang lebih tinggi. Para pejabat Amerika Serikat telah berusaha mengekstradisi Snowden untuk diadili dengan dakwaan spionase, tetapi Rusia menolaknya.(voa/bhc/nco)



 
   Berita Terkait > Edward Snowden
 
  Edward Snowden: 'Smartphone Bisa Diambil Alih'
  Edward Snowden Ingin Mendapatkan Suaka di Swiss
  Snowden Dapatkan 'Nobel Alternatif'
  Rusia Perpanjang Izin Tinggal Snowden
  Parlemen Eropa akan Undang Snowden
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2