JAKARTA-Seorang mahasiswa Universitas Negeri Makasar (UNM), Sulawesi Selatan, Rabu (20/7) siang tadi, diringkus polisi. Dia diduga terlibat dalam aksi penipuan dengan modus menjual ponsel murah melalui jejaring sosial facebook. Tersangka diduga melakukannya bersama seorang rekannya. Mahasiswa bernama Jusman tersebut, berhasil diringkus petugas Ditserkimsus Polda Metro Jaya.
“Dalam aksinya ini, pelaku telah berhasil meraup uang ratusan juta rupiah dari para korbannya. Selain penipuan melalui facebook, sindikat tersebut juga terlibat dalam aksi penipuan kupon berhadiah,” kata Kasubdit IV Cyber Media Dirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hermawan.
Menurutnya, tersangka Jusman ditangkap, saat berada di dalam warurung internet ‘Vhitanet’ di tengah kota Makasar. Polisi juga berhasil menyita dari tangannya barang bukti, berupa dua unit ponsel. Calon sarjana olah raga yang juga menjabat sebagai pengurus organisasi himpunan mahasiswa islam makasar ini ditangkap, karena di duga mengotaki aksi penipuan dengan modus menjual smart phone BlackBerry dan iPad murah melalui akun facebook miliknya, Chaniago Shop.
Selain jusman, lanjut Hermawan, polisi juga meringkus rekan Jusman, Nasrullah di kota Pare-pare, Sulsel. Bersama Nasrullah, Jusman telah menggeluti aksinya selama dua tahun dan berhasil meraup uang dari para korbannya hingga mencapai ratusan juta rupiah.
“Dari pengakuan keduanya, uang hasil penipuan mereka telah habis digunakan untuk berfoya-foya di tempat karaoke serta hiburan malam di kota Makassar,” jelas perwira menengah Polri itu.
Aksi penipuan ini sendiri terbongkar atas laporan salah seorang korban yang mengaku tertipu, karena paket handphone yang telah dipesannya tak kunjung datang. Padahal, korban mengaku telah mentransfer uang kepada tersangka sebesar Rp 2,8 juta. Selain penipuan melalui facebook, sindikat ini juga melakukan penipuan dengan memasukan kupon berhadiah mobil ke dalam kopi kemasan.
“Untuk lebih meyakinkan para korbannya, tersangka mencatut nama sejumlah pejabat, salah satunya Kapolda Metro Jaya. Saat ini, sejumlah peralatan yang digunakan sindikat tersebut telah disita sebagai barang bukti,” ungkap Hermawan
Kini, kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Keduanya dijerat pasal KUHP tentang penipuan serta UU ITE dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Polisi juga mengimbau, agar warga yang menjadi korban penipuan ini segera melapor kepada pihak berwajib.(irw)
|