Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Media Sosial Facebook
Menipu Lewat Facebook, Calon Sarjana Ditangkap Polisi
Wednesday 20 Jul 2011 20:
 

Ilustrasi
 
JAKARTA-Seorang mahasiswa Universitas Negeri Makasar (UNM), Sulawesi Selatan, Rabu (20/7) siang tadi, diringkus polisi. Dia diduga terlibat dalam aksi penipuan dengan modus menjual ponsel murah melalui jejaring sosial facebook. Tersangka diduga melakukannya bersama seorang rekannya. Mahasiswa bernama Jusman tersebut, berhasil diringkus petugas Ditserkimsus Polda Metro Jaya.

“Dalam aksinya ini, pelaku telah berhasil meraup uang ratusan juta rupiah dari para korbannya. Selain penipuan melalui facebook, sindikat tersebut juga terlibat dalam aksi penipuan kupon berhadiah,” kata Kasubdit IV Cyber Media Dirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hermawan.

Menurutnya, tersangka Jusman ditangkap, saat berada di dalam warurung internet ‘Vhitanet’ di tengah kota Makasar. Polisi juga berhasil menyita dari tangannya barang bukti, berupa dua unit ponsel. Calon sarjana olah raga yang juga menjabat sebagai pengurus organisasi himpunan mahasiswa islam makasar ini ditangkap, karena di duga mengotaki aksi penipuan dengan modus menjual smart phone BlackBerry dan iPad murah melalui akun facebook miliknya, Chaniago Shop.

Selain jusman, lanjut Hermawan, polisi juga meringkus rekan Jusman, Nasrullah di kota Pare-pare, Sulsel. Bersama Nasrullah, Jusman telah menggeluti aksinya selama dua tahun dan berhasil meraup uang dari para korbannya hingga mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari pengakuan keduanya, uang hasil penipuan mereka telah habis digunakan untuk berfoya-foya di tempat karaoke serta hiburan malam di kota Makassar,” jelas perwira menengah Polri itu.

Aksi penipuan ini sendiri terbongkar atas laporan salah seorang korban yang mengaku tertipu, karena paket handphone yang telah dipesannya tak kunjung datang. Padahal, korban mengaku telah mentransfer uang kepada tersangka sebesar Rp 2,8 juta. Selain penipuan melalui facebook, sindikat ini juga melakukan penipuan dengan memasukan kupon berhadiah mobil ke dalam kopi kemasan.

“Untuk lebih meyakinkan para korbannya, tersangka mencatut nama sejumlah pejabat, salah satunya Kapolda Metro Jaya. Saat ini, sejumlah peralatan yang digunakan sindikat tersebut telah disita sebagai barang bukti,” ungkap Hermawan

Kini, kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Keduanya dijerat pasal KUHP tentang penipuan serta UU ITE dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Polisi juga mengimbau, agar warga yang menjadi korban penipuan ini segera melapor kepada pihak berwajib.(irw)




 
   Berita Terkait > Media Sosial Facebook
 
  Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
  Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
  Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
  Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
  AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2