JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus kekerasan yang dialami anak di Jabodetabek sepanjang 2011 ini, meningkat ketimbang tahun sebelumnya. Setidaknya tercatat ada 2.508 kasus kekerasan yang dialami anak. Demikian dikatakan Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait dalam jumpa pers akhir tahun di gedung Komnas PA, Jakarta, Selasa (20/12).
Menurut dia, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.020 kasus atau 40,67 persen merupakan kasus kekerasan seksual, 774 kasus (30,86 persen) kekerasan psikis dan 714 kasus (28,47 persen) kekerasan fisik. Sedangkan pada 2010 llau, jumlah kekerasan yang dialami anak di wilayah Jabodetabek sebanyak 2.413 kasus.
Sedangkan berdasarkan usia, papar Arist, anak yang paling banyak mengalami kekerasan yakni, usia 13-17 dengan 1.386 kasus. Lalu, usia 6-12 dengan 882 kasus dan usia 0-5 tahun dengan 240 kasus. Sedangkan bentuk kekerasan seksual, antara lain adalah sodomi sebanyak 221 kasus, perkosaan 265 kasus, pencabulan 115 kasus dan perkawinan yang masih ada hubungan saudara 59 kasus.
"Lingkungan sekitar yang seharusnya menjadi benteng perlindungan, kini justru menjadi pelaku utama kekerasan terhadap anak. Bahkan, kasus kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan terdekat si anak," beber dia.
Arist menambahkan, untuk menekan jumlah kasus kekerasan yang dialami anak, pihaknya mengajak semua pihak lebih mengkampanyekan serta memberikan edukasi mengenai pentingnya menghormati hak anak dan menjauhkan anak dari kekerasan dalam bentuk apapun.
"Semua pihak harus menghormarti hak anak dan wajib menjauhkan anak dari kekerasan dalam bentuk apa pun. Hal ini sangat penting dalam pembentukan watak serta perilaku anak setelah dewasa nanti," tandas dia.(bjc/spr)
|