Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Menhan
Menhan: TNI tak Ingin Masuki Wilayah Tugas Polri
Tuesday 25 Oct 2011 16:44:02
 

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro menyatakan Polri masih mampu menangani segala permasalahan yang terjadi di Papua. Sejumlah insiden penembakan merupakan wewenang dan tanggung jawab kepolisian untuk mengatasinya. TNI tidak diperkenankan masuk wilayah tugas Polri tersebut.

“Penanganan peristiwa penembakan di Papua itu, masih menjadi tanggung jawab Polri. Semua itu masih berupa ancaman mengenai keamanan publik yang terkait dengan tugas Polri, sama sekali bukan (kewenangan) dengan TNI," kata Purnomo kepada wartawan di gedung DPR RI, Jkaarta, Selasa (25/10).

Menurut dia, kondisi Papua memang kerap bergejolak, karena ada pihak tertentu yang berusaha menunggangi dan mencari untung. Tentunya semua ini sudah diketahui kepolisian yang pastinya akan mengambil tindakan tegas untuk dapat merdam dan mengatasinya secara tuntas. “Saya yakin Polri pasti bisa mengatasinya,” tandasnya.

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menegaskan, siap memberikan sanksi bila ada anak buahnya terlibat dalam insiden penembakan serta kerusuhan di Papua. "TNI juga memiliki aturan yang tegas. Kalau ada anggota yang melakukan kesalahan, pasti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Panglima juga berani menjamin tidak ada anggota TNI yang terlibat dalam kerusuhan di Papua. Namun, tekait dugaan adanya anggota TNI melakukan penembakan dan mengenai orang saat membubarkan Kongres Rakyat Papua (KRP) III, pihaknya segera melakukan pengecekan. "Kalau memang ada buktinya, silahkan serahkan kepada kami. Tapi jangan membuat isu-isu yang tidak benar," katanya. .

Agus Suhartono menegaskan pula bahwa tak ada Kopassus yang diturunkan untuk mengatasi konflik di Papua yang kian memanas itu. Insiden di Papua ditangani pasukan kewilayahan, yakni Polda yang berkoordinasi dengan Kodam, agar bersinergi melakukan pencegahan yang diperlukan.

“Semuanya masih ditangani kepolisian, karena konteksnya sipil. TNI sifatnya hanya membantu saja. Pasukan TNI yang ada di Papua adalah kewilayahan yakni Kodam. Kami belum mendapat permintaan dari Mabes Polri untuk mengirimkan Kopassus ke Papua,” tandasnya.

Kuasai Massa
Pada bagian lain, anggota Komisi I DPR Helmy Fauzi sepakat masalah Papua harus ditangani Polri. Kopassus belum perlu dikirim ke Papua, karena tentara tidak bisa menguasai massa yang melakukan tindak anarkis seperti kepolisian.

"Cukup polisi untuk mengatasi masalah di Papua. Kalau memang polisi sudah kewalahan. Bisa dikirimkan bantuan, tapi atas pemintaan Papua. TNI sekarang cukup mem-back up kerja-kerja polisi di lapangan. Jika TNI terlibat langsung untuk menindak aksi kekerasan di Papua, bisa menimbulkan adanya pelanggaran HAM. TNI tidak disiapkan untuk mengatasi unjuk rasa,” jelas politisi PDIP tersebut.

Helmy kembali mengingatkan, agar Kopassus tidak terlibat dalam menangani aksi massa untuk menghindari benturan TNI dengan masyarakat, khususnya HAM. Hal itu pelajaran masa lalu dan jangan sampai terulang lagi TNI dibenturkan dengan masyarakat. “Polisi pasti bisa mengatasinya,” imbuhnya.(mic/rob)



 
   Berita Terkait > Menhan
 
  Prabowo Pilih Sjafrie Sjamsoeddin Dan Suryo Prabowo Sebagai Penasihat
  Menhan: Kepolisian Seluruh Dunia Ada di Bawah Kementerian Bukan di Bawah Presiden
  Menhan Saksikan Demo Terbang Pesawat Terbang Tanpa Awak (PPTA) Karya Anak Bangsa
  Menhan Ryamizard Lepas Ekspor Kedua Kapal Perang SSV ke Filipina
  Unhan Wisuda 93 Mahasiswa Magister Bidang Pertahanan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2