JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro menyatakan Polri masih mampu menangani segala permasalahan yang terjadi di Papua. Sejumlah insiden penembakan merupakan wewenang dan tanggung jawab kepolisian untuk mengatasinya. TNI tidak diperkenankan masuk wilayah tugas Polri tersebut.
“Penanganan peristiwa penembakan di Papua itu, masih menjadi tanggung jawab Polri. Semua itu masih berupa ancaman mengenai keamanan publik yang terkait dengan tugas Polri, sama sekali bukan (kewenangan) dengan TNI," kata Purnomo kepada wartawan di gedung DPR RI, Jkaarta, Selasa (25/10).
Menurut dia, kondisi Papua memang kerap bergejolak, karena ada pihak tertentu yang berusaha menunggangi dan mencari untung. Tentunya semua ini sudah diketahui kepolisian yang pastinya akan mengambil tindakan tegas untuk dapat merdam dan mengatasinya secara tuntas. “Saya yakin Polri pasti bisa mengatasinya,” tandasnya.
Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menegaskan, siap memberikan sanksi bila ada anak buahnya terlibat dalam insiden penembakan serta kerusuhan di Papua. "TNI juga memiliki aturan yang tegas. Kalau ada anggota yang melakukan kesalahan, pasti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Panglima juga berani menjamin tidak ada anggota TNI yang terlibat dalam kerusuhan di Papua. Namun, tekait dugaan adanya anggota TNI melakukan penembakan dan mengenai orang saat membubarkan Kongres Rakyat Papua (KRP) III, pihaknya segera melakukan pengecekan. "Kalau memang ada buktinya, silahkan serahkan kepada kami. Tapi jangan membuat isu-isu yang tidak benar," katanya. .
Agus Suhartono menegaskan pula bahwa tak ada Kopassus yang diturunkan untuk mengatasi konflik di Papua yang kian memanas itu. Insiden di Papua ditangani pasukan kewilayahan, yakni Polda yang berkoordinasi dengan Kodam, agar bersinergi melakukan pencegahan yang diperlukan.
“Semuanya masih ditangani kepolisian, karena konteksnya sipil. TNI sifatnya hanya membantu saja. Pasukan TNI yang ada di Papua adalah kewilayahan yakni Kodam. Kami belum mendapat permintaan dari Mabes Polri untuk mengirimkan Kopassus ke Papua,” tandasnya.
Kuasai Massa
Pada bagian lain, anggota Komisi I DPR Helmy Fauzi sepakat masalah Papua harus ditangani Polri. Kopassus belum perlu dikirim ke Papua, karena tentara tidak bisa menguasai massa yang melakukan tindak anarkis seperti kepolisian.
"Cukup polisi untuk mengatasi masalah di Papua. Kalau memang polisi sudah kewalahan. Bisa dikirimkan bantuan, tapi atas pemintaan Papua. TNI sekarang cukup mem-back up kerja-kerja polisi di lapangan. Jika TNI terlibat langsung untuk menindak aksi kekerasan di Papua, bisa menimbulkan adanya pelanggaran HAM. TNI tidak disiapkan untuk mengatasi unjuk rasa,” jelas politisi PDIP tersebut.
Helmy kembali mengingatkan, agar Kopassus tidak terlibat dalam menangani aksi massa untuk menghindari benturan TNI dengan masyarakat, khususnya HAM. Hal itu pelajaran masa lalu dan jangan sampai terulang lagi TNI dibenturkan dengan masyarakat. “Polisi pasti bisa mengatasinya,” imbuhnya.(mic/rob)
|