Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Walhi
Mengusir Asap Malaysia Dari Indonesia Melalui Proses Hukum Berkeadilan Ekologis
Thursday 20 Feb 2014 19:36:00
 

Ilustrasi. Tampak beberapa kota diselimuti Kabut asap.(Foto: Istimewa)
 
PEKANBARU, Berita HUKUM - Walhi Riau dan Jikalahari taja aksi “Mengusir Asap Malaysia dari Indonesia” di depan pintu gerbang konsulat Malaysia di jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau. Aksi ini mendesak Pemerintah Malaysia meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di Riau kurun sepuluh tahun terakhir.

“Presiden SBY meminta maaf tahun lalu bentuk penghinaan bagi lingkungan hidup Indonesia, faktanya perusahaan Malaysialah yang telah membakar lahan di Riau rakyat Riau terkena dampak kabut asap sepanjang tahun 2013 hingga 2014,” kata Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif Walhi Riau, Selasa (11/2) lalu.

Fenomena kebakaran lahan dan hutan terjadi tiap tahun di Riau, karena salah satu perusahaan asal Malaysia PT Adei Plantation and Industry membakar lahan untuk perkebunan sawit seluas 540 hektar di Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau tahun 2013 lalu. “Malaysia harus mengusir PT Adei dari Indonesia sebagai bentuk ikut menyelamatkan lingkungan hidup Indonesia,” kata Riko Kurniawan.

Jikalahari memberi apresiasi kepada Polda Riau karena telah menetapkan Danesuvran KR Singam dan PT Adei diwakili Tan Kei Yoong (Direktur) tersangka pembakar lahan di Riau tahun lalu. Sejak Januari 2014, dua terdakwa tersebut sedang diperiksa oleh hakim di PN Pelalawan. Berbarengan dengan aksi hari ini, sidang lanjutan terdakwa PT Adei memasuki sidang keenam dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. “Ini bukti penegak hukum dan pemerintah Indonesia masih punya keberpihakan pada hutan dan lingkungan hidup,” kata Muslim Rasyid, Koordinator Jikalahari.

Meski PT Adei sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Pelalawan, Jikalahari dan Walhi Riau mengajak masyarakat Riau ikut memantau proses peradilan tersebut,” tanpa publik terlibat memantau kasus tersebut potensi mafia peradilan terbuka lebar,” kata Muslim.

Sebab, PT Adei tahun 2003 pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Negeri Bangkinang dan Pengadilan menetapkan manajer mereka Mr Goby dipenjara 4 tahun. Tetapi MR Goby tidak.(wlh/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
  'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2