Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Menguatkan Peran DPD RI, Membangun Demokrasi Indonesia
Thursday 10 Dec 2015 12:22:08
 

Tampak Anggota DPD RI, Hana Hasanah Fadel pada Seminar Penguatan Sistem Demokrasi Pancasila di Kabupaten Bone Bolago belum lama ini, yakni Peran DPD RI dalam Pembangunan Demokrasi Indonesia di Gorontalo.(Foto: BH/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Lembaga DPD lahir dengan semangat untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Kekuasaan penyelenggaraan negara yang terpusat di lembaga eksekutif selama beberapa dekade telah menimbulkan disparitas sosial dan ekonomi antara Pemerintah (pusat) dan Pemerintah Daerah. (kelompok DPD di MPR,2007: 7).

“Dengan lahirnya DPD ini tentu muncul harapan besar untuk dapat memperjuangkan kepentingan-kepentingan daerah guna membangun dan mengembangkan daerahnya. Di samping itu, DPD secara tidak langsung mengubah wajah parlemen kita menjadi parlemen bikameral yaitu sistem dua kamar, kamar pertama ditempati oleh DPR sebagai perwakilan rakyat dan kamar kedua ditempati oleh DPD sebagai perwakilan daerah," papar Anggota DPD RI, Hana Hasanah Fadel pada Seminar Penguatan Sistem Demokrasi Pancasila di Kabupaten Bone Bolago belum lama ini, yakni Peran DPD RI dalam Pembangunan Demokrasi Indonesia.

Kedepan DPD lanjut Hana, di bidang legislasi DPD harus diberikan kewenangan yang sama dengan DPR. DPD tidak hanya terbatas memberikan pertimbangan, tetapi turut mempunyai hak suara untuk menentukan lolos tidaknya Rancangan Undang-Undang (RUU). Kemudian, dalam hal menegakkan prinsip perimbangan (check and balances) antara DPD dan DPR, DPR RI yang anggotanya dipilih berdasar jumlah penduduk dan melalui partai-partai, maka Anggota DPD dipilih berdasar keterwakilan daerah dan secara perseorangan. Serta, kewenangan pengawasan (oversight) DPD harus memiliki kekuatan hukum yang sama dengan DPR, agar supaya pengawasan tersebut bisa efektif. Kemudian hasil pengawasannya tidak hanya disampaikan kepada DPR RI tetapi juga kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti.

“Ini untuk menghindari terjadinya duplikasi dengan DPR dapat diatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab pengawasan antara kedua lembaga tersebut," tandas Hana (bh/shs)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2