Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Jokowi
Mengkritik Jokowi, Alumni HMI Jadi Tersangka dengan Pasal Berlapis
2018-04-29 14:23:55
 

Ilustrasi. Jokowi bak seorang Raja.(Foto: Istimewa)
 
TERNATE, Berita HUKUM - Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara, yang juga merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Hasby Yusuf akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara

Sekretaris Wilayah Korps Alumni HMI (KAHMI) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Polisi melakukan pemeriksaan selama 8 jam.

"Pemeriksaannya seputar ujaran kebencian. Sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian," kata kuasa hukum Hasby, Iskandar Sangaji, dikutip dari rilis.id, Selasa (24/4) lalu.

Diperiksa 8 jam oleh Polisi lantaran kritikannya kepada Presiden Joko Widodo terkait bagi-bagi sembako.

Iskandar menjelaskan, Hasby dijerat pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

"Pasal 45 huruf a Juncto Pasal 28 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 207, kemudian Pasal 65 KUHP," ujarnya.

Iskandar menjelaskan, Hasby sejatinya hanya menyampaikan pendapat atau kritik terhadap pemerintahan. Hal itu, sambung Iskandar, dijamin oleh undang-undang Pasal 28 UUD 1945.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati segala proses hukum yang ada.

"Kita hormati proses hukum dengan melihat fakta-fakta hukum nanti di persidangan. Nanti kita lihat apakah benar ada unsur ujaran kebencian di situ," jelasnya.

Sebelumnya, Hasby mengkritik Presiden Jokowi soal bagi-bagi sembako melalui aku twitternya @HasbyYusuf3.

"Bagi-bagi sembako menjelang pilpres menunjukkan rendahnya kualitas kepala negara. Cukup Pak kades yang bagi-bagi sembako. Kepala negara urusnya stok pangan nasional bukan tas kresek," cuitnya.(publika/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2