Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pencemaran Nama Baik
Menghina JYJ, 20 Haters Dipolisikan C-JeS Sepanjang 2012
Tuesday 04 Dec 2012 22:43:29
 

Personel JYJ.(Foto: Ist)
 
KOREA, Berita HUKUM - Jangan sembarangan menghina orang di internet! Dua puluh haters trio JYJ dipolisikan agensi C-JeS setelah mem-posting komentar berupa hinaan di internet.

Kemarin, Senin (3/12) C-JeS menulis lewat website resmi mereka. C-JeS memperingatkan para penyebar kebencian tidak benar soal JYJ.

"Kami memperingatkan dengan serius pada semua netizen yang sudah mem-posting informasi palsu dan komentar benci tentang JYJ (Jaejoong, Yoochun, Junsu). Dan jika salah satu dari artis C-JeS menderita kerugian akibat komentar benci dan fitnah juga informasi palsu, kami akan melaporkan mereka ke polisi cyber dan mengambil langkah hukum," tulis C-JeS dilansir Soompi, Selasa (4/12).

Sepanjang tahun ini C-JeS menyatakan sudah mempolisikan 20 haters yang mem-posting hal-hal penuh kebencian dan fitnah. "Kami sudah sukses mengajukan tuntutan hukum pada 20 netizen sepanjang tahun ini yang membuat mereka menerima konsekuensi secara hukum. Untuk anak di bawah umur, orangtuanya diberitahu dan mereka harus menandatangani surat perjanjian," lanjut C-JeS.

Di Korea, hal semacam itu sudah beberapa kali terjadi. Sebelumnya agensi Wonder Girls dan 2PM JYP Entertainment juga mempolisikan seorang fans Sohee 'Wonder Girls' karena berkomentar dengan kata-kata kotor dan berbau seksual pada Sohee, Demikian seperti yang dikutip dari detik.com, pada Selasa (4/12).(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
  Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2