JAKARTA, Berita HUKUM - Memasuki agenda sidang perdana kasus mega skandal Bailout Bank Century dengan Tersangka Budi Mulia eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter pada, Kamis (6/3) mendatang, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, tidak memiliki wewenang untuk menghadirkan Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden RI Boediono, untuk duduk sebagai Saksi dalam proses sidang nantinya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini juga telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang para Saksi diantaranya; Sri Mulyani Mantan Menteri Keuangan, Boediono Mantan Gubernur BI, Miranda S. Goeltom, Raden Pardede, Fuad Rahmany, Bambang Kusmianto, Darmin Nasution, Agus Martowardojo, Muliaman Hadad, Hartadi A Sarwono, Dudung Syafrudin, I Nyoman Srinata, dll.
KPK juga Menurut Samad, siapa yang akan dihadirkan dalam persidangan adalah kewenangan mutlak Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.
"KPK hanya punya kewenangan mulai dari tahap penyelidikan sampai penyidikan, yaitu mengumpulkan alat bukti, menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sampai ke penuntutan," ujar Abraham Samad, Selasa (4/3) di Jakarta.
Dijelasknya lebih lanjut, bahwa KPK tinggal melaksanakan proses hukum, selanjutnya mengikuti proses persidangan dan melakukan penuntutan saja.
"Dan saya pikir, majelis hakim akan mengikuti arus yang sebenarnya," pungkas Abraham.(bhc/dar) |