Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkumham
Mengedepankan WBK dan WBBM, Ditjen AHU Kemenkumham Siap Laksanakan OSS
2018-09-19 01:04:13
 

Tampak awak media ketika mewawancarai Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar,(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna meningkatkan realisasi investasi sebanyak-banyaknya untuk terciptanya lapangan pekerjaan yang baru, pemerintah berupaya terus mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan berinvestasi di Indonesia.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Plt Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar, mengatakan dalam upaya mewujudkan hal tersebut, pemerintah Indonesia sudah mengenalkan Online Single Submission (OSS).

"Sistem ini mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/ pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/ walikota yang dilakukan secara elektronik. OSS sendiri merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat dan menyederhanakan pengurusan ijin dalam berusaha," ujar Cahyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/9).

"Pemerintah mendorong reformasi struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan yang lebih sederhana, proses pengajuan perizinannya pun semakin dipermudah dengan meningkatkan akses untuk memperoleh izin usaha yang dimaksud dengan sistem online," sambung dia.

Dalam pelaksanaan OSS sendiri, menurut dia, Ditjen AHU Kemenkumham dalam hal ini sudah sangat siap dengan mengedepankan karakter Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), serta mampu memberikan pelayanan publik secara akuntabel.

Perubahan karakter PNS di Kemenkumham sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2010 dengan cara membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Predikat WBK dan WBBM yang diberikan kepada suatu unit kerja dengan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja akan mendorong masyarakat menperoleh pelayanan secara cepat dan tepat. Ditjen AHU sendiri sudah bebas korupsi dan pungli dengan berjalannya pelayanan melalui sistem online," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU, Danan Purnomo menyampaikan Ditjen AHU mempunyai peran penting dalam mendukung program Ease of Doing Business (EoDB) melalui kemudahan pelayanan jasa hukum. Beberapa pelayanan jasa hukum yakni penerbitan izin usaha badan hukum, pendaftaran fidusia dan kenotariatan yang sudah dilakukan secara sistem online. "Kami sudah siap dengan penerapan system OSS ini, karena layanan Ditjen AHU sudah Online," ucapnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2