Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Blok Mahakam
Mengawal Minyak dan Gas Kita, Kasus Blok Mahakam
Thursday 07 Mar 2013 00:37:25
 

Ketua IA ITB Jakarta, Hendry Harmen. (Foto ; beritahukum/rat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Sejak Pemerintah Orde Baru berkuasa, Blok Mahakam telah dikuasasi oleh perusahaan asing Total E & P Indonesie, perusahaan energi asal Perancis, selama hampir 50 tahun. Pada saat mulai dieksplorasi di tahun 1967, Blok Mahakam memiliki cadangan minyak sebesar 1,6 miliar barel minyak dan 21,2 triliyun kaki kubik gas.

Kekayaan alam sebesar itu belum pernah dieksplorasi dan dieksploitasi oleh bangsa Indonesia secara mandiri, bahkan masyarakat setempat belum menikmati hasil pengerukankekayaan alam selama hampir setengah abad tersebut.

Untuk mendalami apa dan bagaimana kasus blok Mahakam ini, bertempat di Rumah Alumni ITB, di bilangan Cilandak,Jakarta Selatan mengadakan diskusi dengan tema ‘Mengawal Minyak dan Gas Kita, Kasus Blok Mahakam’. Hadir sebagai pembicara dalam dikusi tersebut, Dr. Ir. Andang Bachtiar (IAGI), Dr.Ir. Aussie Gautama (SKK Migas), Boby Adhityo Rizaldi, SE, MBA (Anggota DPR RI), Dr.Ir. Gede Pradnyana (SKK Migas), Ir.Marwan Batubara (IRRES), Ir. Pri Agung Rachmanto, M.Sc (Reforminer Institute), acara di pandu oleh Ketua Ikatan Alumni ITB, Hendry Harmen.

Dalam situasi ancaman krisis energi dunia pada hari ini, berbagai bangsa di dunia berupaya keras untuk meningkatkan daya saing anak bangsanya untuk menguasai sumber daya energy lama maupun baru. Pemerintah Perancis, tentu mendukung penuh langkah Total E & P Indonesie untuk menguasai kembali Blok Mahakam.

Dengan situasi tersebut, seharusnya Pemerintah mepersiapkan kekuatan dalam negeri untuk mengoperasikan blok minyak dan gas tersebut 100%, agar kemampuan teknologi bangsa ini meningkat dan kedaulatan energy kita tercapai, di tengah situasi dunia yang terancam krisis energy. Tetapi Pemerintah justru meragukan kemampuan bangsanya sendiri, dengan berbagai alas an ketidakmampuan anak bangsa, khususnya aspek financial, dalam mengelola Blok Mahakam dan meningkatkan produksi Gas Bumi di Blok Mahakam dan sekitarnya.

Kemampuan anak bangsa untuk mengelola sumber daya energy sudah jauh lebih meningkat diabanding 50 tahun yang lalu, akan tetapi belum memiliki kesempatan secara nyata, bahkan keberpihakan Pemerintah RI sangat kurang pada dukungan financial, pengembangan dan penguasaan teknologi, kapasitas serta daya saing anak bangsa dalamenergi nasional khususnya.

Pengelolaan Blok Mahakam ini harus seiring dengan peningkatan kesjeahteraan masyarakat local dan rakyat Indonesia secara luas harus menikmati hasil pengolahan sumber daya alam tersebut secara nyata dan kasat mata.

Diakhir diskusi, forum ini akan terus mengawal Minyak dan Gas Kita kasus Blok Mahakam dan ini menjadi gerakan bagi upaya pengawalan aset-aset bangsa yang strategis yang kini masih dikuasai pihak lain selain pihak nasional; sekaligus meyakinkan kita dan khalayak saatnya kembali mengusung ide Era Baru Nasionalisme Ekonomi Indonesia.

Untuk itu Ikatan Alumni ITB Jakarta mendorong Pemerintah Indonesia perlu menunjukan dan melakukan langkah nyata untuk keberpihakan terhadap kemampuan anak bangsa mengelola cadangan minyak dan gas di Blok Mahakam serta memberikan kepada Anak Bangsa melakukan kiprah profesionalitas dalam pengelolaan Sumber Daya Alam Nasional. (bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Blok Mahakam
 
  Tuntut Jatah 50 Persen Partisipasi Interest Blok Mahakam, Warga Kukar Demo di Gubernur Kaltim
  Terkait Blok Mahakam, FPKE: 'Tolak Pembentukan BUMN Khusus Migas'
  HMI Kalimantan Unjuk Rasa Mendesak Jokowi-JK Agar 'Save Blok Mahakam'
  Menteri ESDM: Pemerintah Serahkan Pengelolaan Blok Mahakam Kepada Pertamina
  Ribuan Masa Demo Blok Mahakam di Kantor Gubernur Kaltim
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2