JAKARTA , Berita HUKUM - Tersangka Muhammad Bahalwan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang sempat melakukan upaya bunuh diri dengan menembakan pistol ke dalam mulutnya, Bahalwan merasa frustasi dengan pemerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Jaksa nakal.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012, mengeluarkan senjata api untuk mencoba bunuh diri, dengan merasa frustasi kasus yang menjerat dan pemerasan yang berlangsung oleh Jaksa.
"Saya mau bunuh diri kemarin Senin, (27/1) malam," kata Bahalwan saat ditemui seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/1) seperti dikutip dari tribunnews.com.
Pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa, dimana selama ini dirinya tersangkut dengan perkara korupsi.
"Saya enggak kuat dengan pemerasan-pemerasan ini," ucapnya dengan nafas sedikit tersengal-sengal. Bukan hanya karena pemerasan, tetapi ia pun ingin bunuh diri karena kasus korupsi yang menyeret dirinya.
"Ya dua-duanya lah pak," katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Bahalwan langsung digiring Jaksa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Senin (27/1) malam.
Tanpa diketahui bagaimana, tiba-tiba ia mengeluarkan senjata api jenis pistol dan menondongkannya ke mulut dirinya. Sontak hal tersebut menjadi perhatian awak media yang melihatnya.
Saat ini Kepolisian dari Polda Metro Jaya sudah diturunkan untuk menyelidiki kasus tersebut. Belum diketahui bagaimana pistol tersebut bisa lolos dari pengawasan Jaksa.
Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor 11/F.2/Fd.1/01/2014 tertanggal 27 Januari 2014 Direktur Operasional PT Mapna Indonesia atas nama M Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka.
Bahalwan terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dalam dakwaan subsider dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20/2001. Adapun dalam dakwaan lebih subsidair dijerat Pasal 9 UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tbn/bhc//put)
|