Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Israel
Menembak Mati Paramedis Razan Al Najjar, Israel Melanggar Hukum Internasional
2018-06-05 15:17:35
 

Paramedis Palestina Razan Al Najjar yang tewas di tembak oleh Tentara Sniper ISrail.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi Munawar menilai Israel telah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap paramedis Palestina Razan Al Najjar. Mereka hingga saat ini terus melakukan pembunuhan terhadap warga Palestina dari beragam profesi dan latar belakang.

"Israel ini seperti melakukan pembunuhan masal atas nama negara. Atas dalih mempertahankan diri, negara zionis itu membunuh siapapun yang ada di hadapan mereka. Anak-anak, ibu-ibu, wartawan hingga perawat," kata Rofi' Munawar dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media pada Selasa (5/6) di Jakarta.

Razan al-Najjar, perawat sukarela asal Palestina yang bertugas di Jalur Gaza, ditembak mati oleh tentara Israel pada hari Jumat (1/6/2018) lalu. Kematian Razan ini menambah daftar warga Palestina yang tewas oleh peluru Israel, menjadi 124 orang sejak akhir Maret lalu. Sejak 30 Maret 2018, warga di daerah Gaza melakukan protes di perbatasan Israel menuntut kembalinya tanah mereka setelah diusir dan melarikan diri selama perang pada 1948.

"Protes yang dilakukan oleh warga Palestina dalam rangka memperingati hari nakba (tanah) di perbatasan Gaza dan pemindahan Dubes AS ke Yerusalem secara jelas dan nyata membuat Israel kalap dan gelap mata. Korban sudah banyak yang berjatuhan, namun kesekian kali dunia diam," kecam Anggota DPR RI dari Fraksi PKS.

Legislator asal Jawa Timur ini menambahkan, Razan dalam peristiwa itu menggunakan atribut medis dan dalam posisi tidak melalukan perlawanan. Tapi tentara Israel tetap saja melepaskan tembakan kepada wanita berusia 21 tahun tersebut. Atas penembakan itu, Israel sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang berat karena secara jelas telah melanggar Konvensi Jenewa Tahun 1949.

"Dalam konvensi tersebut menegaskan bahwa paramedis mendapat perlindungan ketika berusaha menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik," ulasnya.

Sebagai informasi, pengaturan mengenai perlindungan terhadap petugas kesehatan dalam medan perang dapat ditemui dalam pasal-pasal Konvensi Jenewa dan Protokol tambahannya. Misalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 Konvensi Jenewa maka petugas kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan.(hs/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Israel
 
  Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
  Siapa Kelompok Pemberontak Houthi di Yaman dan Mengapa Menyerang Kapal-kapal Kargo yang Menuju Israel?
  Israel Umumkan Kekalahan Terburuk di Gaza
  Dukung Fatwa MUI Soal Palestina, HNW Usulkan Adanya RUU Boikot Produk Israel
  Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2