JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah memberikan sambutan dalam pembukaan Rakernas ikatan alumni UII di Binakarya room Bidakara Jakarta Minggu (13/1), Mendikbud Muhammad Nuh bersama ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang dalam hal ini juga sebagai Ketua Umum IKA UII yang mengadakan acara Rakernas tersebut, keduanya kemudian langsung memberikan press conference bersama.
Lebih lanjut M Nuh mengatakan, “tidak ada pertentangan antara Mendikbud dengan keputusan MK soal program RSBI, karena jajaran kami tunduk, patuh, dan selalu akan melaksanakan keputusan dari MK.
Namun, katanya, terkait dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pasca keputusan MK di sekolah, RSBI tidak boleh serta merta dihentikan, sekolah harus tetap berjalan seperti biasa, tidak boleh berhenti kegiatan-kegiatannya sampai akhir semester genap ini. Serta pelajaran harus dituntaskan hingga akhir semester genap ini," ujarnya.
Langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kemendikbud adalah segera mengundang Dinas Pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk berkoordinasi, dan membahas langkah berikutnya.
Selain itu, Kemendikbud juga berkoordinasi dengan MK terkait keputusan pembatalan RSBI. Hal tersebut disetujui juga oleh Ketua MK yang duduk disampingnya, untuk selanjutnya nama RSBI tidak akan dipakai lagi, namun kurikulumnya bisa tetap dipakai. Dalam hal ini, Kemendikbud hanya akan memberikan kurikulum minimalnya, sedangkan tambahannya diserahkan kepada daerah dengan muatan lain dan muatan lokal.
Sementara, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, "MK tidak pernah katakan harus memberhentikannya mendadak. Tidak ada terminal mendadak, kedepan harus ada proses pengaturan bahwa semua bisa berjalan tanpa mengganggu proses pendidikan," ujarnya.
Selain keduanya, tampak hadir juga dalam acara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono.(bhc/zul) |