Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Mendagri Dituding Lakukan Pembohongan
Tuesday 13 Sep 2011 19:42:35
 

Pelaksanaan e-KTP (Foto: Istimewa)
 
*Pengadaan e-KTP Banyak Kejanggalan

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengadaan e-KTP yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyimpan berbagai kejanggalan. Bahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dituding telah menyebarkan beberapa pernyataan berisi kebohongan terkait proyek itu.

"Proyek ini banyak kejanggalan. Setidaknya ada tiga kebohongan yang dilakukan Mendagri terkait pengadaan e-KTP ini," kata seorang kuasa hukum Konsorsium Lintas Peruri Solusi (KLPS) Handika Honggowongso di Jakarta, Selasa (13/9).

Kejanggalan itu, menurut dia, antara lain soal pernyataan Mendagri yang mengungkapkan tender e-KTP diawasi sejumlah lembaga seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). "Itu tidak ada. Dia bilangnya ada pengawasan, padahal BPK, ICW, dan LKPP tidak turut mengawasi. Kami ada buktinya," katanya.

Selanjutnya, kebohongan kedua adalah pernyataan Gamawan yang mengungkapkan bahwa pengadaan alat e-KTP sudah sesuai prosedur. "Faktanya melanggar karena pejabat sudah membuat surat penunjukan pemenang dan menandatangani kontrak sebelum masa sanggah banding selesai. Ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," jelasnya.

Berdasarkan aturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), ungkap dia, kalau ada kesalahan dipastikan ada persekongkolan. Sedangkan kejanggalan ketiga adalah kebohongaan dilontarkan Gamawan terkait pernyataannya yang menjamin tidak ada permainan dalam proyek e-KTP. "Kalau dia bilang tidak ada permainan, itu bohong. Kami ada tiga saksi yang siap membocorkan semua itu," katanya.

Namun, Handika masih enggan menyebutkan tiga saksi kuncinya tersebut. Ia pun siap menyodorkan saksi tersebut, bila kasus ini ditangani KPK. “Pada saatnya nanti akan kami sodorkan tiga saksi yang akan mengungkap kebohongan itu,” tandasnya.

Laporkan ke Polda
Dalam kesempatan itu, Handika Hoggowongso menyatakan, pihaknya segera melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan penanggung jawab lelang tender e-KTP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan ketua panitia lelang atas nama saudara Drajat Wisnu Setiawan dan Sugianto dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), karena diduga melakukan tipu muslihat terhadap pihak konsorsium.

Dalam surat laporan bernomor TBL/3120/IX/2011/PMJ/Ditreskrimum, kedua terlapor disangkakan Pasal 378 jo 374 jo 415 KUHP dan Pasal 22 jo pasal 48 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dan Pasal 52 Undang-undang nomor 14 tahun 2010 tentang Informasi Publik. "Kami melaporkan mereka atas dugaan penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang," katanya.

Dugaan penggelapan, menurut Handika, disebabkan panitia lelang tetap menerima surat sanggah banding dan dana Rp50 juta (bank guarantee) dari Konsorsium Lintas Peruri Solusi dan Konsorsium Telkom pada 5 Juli 2011.

Padahal, sebelumnya PPK sudah membuat surat penunjukan pemenang pada 29 Juni 2011 dan menandatangani kontrak dengan konsorsium PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) sebagai pemenang pada 1 Juli 2011.

"Mulai panitia lelang, PPK hingga atasan tertingginya (Mendagri) sudah meneken surat penunjukan satu pemenang dan kontrak, kok masih saja menerima surat sanggah banding dan bank guarantee dari konsorsium penyanggah. Uang itu seharusnya juga disetorkan ke kas negara tapi sampai sekarang enggak ada, kami duga itu digelapkan," tandasnya.(mic/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2